Kejati Jatim Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi YKP, Ada Apa?

Sabtu, 30 Januari 2021 - 06:26 WIB
loading...
Kejati Jatim Hentikan...
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Rudi Irmawan. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), resmi menghentikan penyidikan kasus tindak pidana korupsi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Madya Surabaya (KMS). Keputusan itu tertuang dalam surat perintah dari Kepala Kejati Jatim No. krim 2246 15/12/2020.

Baca juga: Ahli Hukum Pidana PTIK: Praperadilan Tidak Bisa SP3 Kasus Habib Rizieq

Menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Rudi Irmawan penghentian itu salah satunya dikarenakan calon tersangka meninggal dunia . Yakni mantan Wali Kota Surabaya, Sunarto Sumoprawiro. Keputusan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) juga mengacu pada pasal 109 ayat (2) KUHAP.

"Kami sangat maksimal dalam menyelidiki kasus ini. Hingga kemudian diperoleh kesimpulan bahwa, dugaan kasus ini tidak cukup bukti dan harus dihentikan," katanya, Jumat (29/1/2021). Baca juga: Pemuda Asal Aceh Gegerkan Media Sosial, Wajahnya Disebut Mirip Shah Rukh Khan

Kedua, lanjut dia, semua aset yang totalnya mencapai Rp10 triliun tersebut telah dikembalikan ke negara. Mengingat, kepengurusan YKP yang baru kini ditangani oleh pihak Pemkot Surabaya. "Jadi unsur kerugian negaranya tidak ada. Namun, tidak menutup kemungkinan kasus ini bisa dibuka kembali bila ada novum atau bukti baru," imbuh Rudi.

Seperti diketahui, pada 2011 lalu, DPRD Kota Surabaya membentuk panitia khusus (pansus) hak angket penyelamatan aset YKP Surabaya . Hasilnya, pansus menemukan beberapa bukti penyimpangan aset YKP. Di antaranya, kronologi perubahan YKP menjadi PT YEKAPE. Yakni, Pada 6 Agustus 2001, pemerintah mengeluarkan UU No. 16/2001 tentang Yayasan. Intinya, semua daerah kota/kabupaten atau provinsi tidak boleh memiliki yayasan.

Baca juga: Ditipu Pelanggan Mie Pangsitnya, Gadis Kembang Kuning Kehilangan Motornya

Dengan dasar ini, YKP milik Pemkot Surabaya harus ditiadakan. Karena di dalam UU ini semua daerah diminta menyesuaikannya, sesuai dengan anggaran dasar berdasar UU tersebut. Jika tidak dilakukan, maka pengadilan bisa membubarkan YKP.

Menyikapi keluarnya UU tersebut, pimpinan YKP lantas mengubah YKP menjadi PT YEKAPE. Dalam perubahan status dan nama lembaga tersebut, aset Pemkot Surabaya yang melekat di YKP tidak dikembalikan ke Pemkot Surabaya.

Dengan dibentuknya PT YEKAPE, jika ada warga yang menabung ke YKP untuk mendapat unit rumah, ordernya dilimpahkan ke PT YEKAPE. Pada perjalanannya, pasca dibentuknya PT YEKAPE keberadaan YKP semakin tidak diakui. Seakan-akan YKP yang dulu mengelola aset Pemkot Surabaya sudah menjelma menjadi PT YEKAPE.

Baca juga: Hasil Rapid Test Antigen Relawan Reaktif, Pengungsian Merapi Diperketat

Hingga akhirnya, pada Kamis (18/7/2019), Kejati Jatim menyerahkan aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT YEKAPE ke Pemkot Surabaya. Aset diserahkan langsung ke Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini di gedung Kejati Jatim Jalan Ahmad Yani. Menurut Risma saat itu, aset YKP sangat besar. Dia menaksir nilainya bisa mencapai Rp10 triliun. Jumlah itu bisa sampai sepertiga aset Pemkot Surabaya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
Hotel Sultan Tercatat...
Hotel Sultan Tercatat sebagai Barang Milik Negara, Pengelolaan Aset Ikuti PMK
Normans Luntungan Apresiasi...
Normans Luntungan Apresiasi Langkah Kejati Sulut Usut Korupsi Gunung Ruang
Mantan Gubernur Lampung...
Mantan Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp271 Miliar
Respons Dokter Tifa...
Respons Dokter Tifa soal Restorative Justice Berujung SP3 Rismon Sianipar, Sebut Itu Gimik
Rismon Kantongi SP3...
Rismon Kantongi SP3 Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Senyumin Saja, Enggak Ada Gunanya Lagi!
Kejati DKI Tahan 3 Tersangka...
Kejati DKI Tahan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kementerian PU
Dana Rampasan Rp153,6...
Dana Rampasan Rp153,6 Miliar Kembali ke TASPEN, Buah Manis Sinergi dengan KPK
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
Rekomendasi
1.000 Taruna Akmil Bakal...
1.000 Taruna Akmil Bakal Latih Siswa Sekolah Rakyat, Usman Hamid: Ruang Kelas Harus Bebas dari Intervensi Militer
5 Fakta Menarik Jerman...
5 Fakta Menarik Jerman Tumbang Dihajar Ekuador: Gol Kilat Sane hingga Tekanan Gila La Tri
Memperingati HUT Jakarta...
Memperingati HUT Jakarta ke-499, Cerita Pemuda Betawi Jaga Jiwa Jakarta dan Lestarikan Budaya lewat Betawi Online Gallery di Shopee
Berita Terkini
Besok Puncak HUT ke-499...
Besok Puncak HUT ke-499 Jakarta di Bundaran HI, Ini Info Rekayasa Lalu Lintas dan Titik Parkirnya
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Viral Kabar Ganjil Genap...
Viral Kabar Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Polda Metro Jaya Angkat Bicara
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Infografis
8 Negara dengan Aturan...
8 Negara dengan Aturan Berpakaian Paling Ketat, Ada yang Melarang Sandal Jepit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved