Pasangan Homo Dicambuk 80 Kali di Aceh, Rotan Algojo Patah
Kamis, 28 Januari 2021 - 14:42 WIB
BANDA ACEH - Dua terpidana kasus homoseksual di Banda Aceh , divonis hukuman Uqubat cambuk sebanyak 80 kali di depan umum. Saat proses cambuk berlangsung pasangan penyuka sesama jenis tersebut terlihat menahan sakit akibat cambukan algojo, Kamis (28/1/2021).
Bahkan, saat proses cambuk dilakukan kepada satu orang pasangan homoseksual itu, rotan yang digunakan algojo sempat patah dan langsung diganti. Selain pasangan homoseksual ini, juga terdapat empat terpidana pelanggar syariat islam lainnya dengan jumlah cambuk yang berbeda-beda, proses eksekusi cambuk ini dilakukan Wilayatul Hisbah, Kota Banda Aceh.
Sebelumnya, pasangan homoseksual tersebut ditangkap warga di banda aceh setelah warga mencurigai gelagat pasangan tersebut dan akhirnya digrebek warga setempat usai melakukan hubungan paling terlarang.
Dari pengembangan, pihak satuan polisi pamong praja dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh, keduanya terbukti melakukan hubungan sesama jenis, sehingga melanggar qanun syariat islam yang berlaku di Aceh. Di antara enam terpidana pelanggar qanun syariat islam ini, satu di antaranya adalah perempuan yang melangggar qanun.
Kasat Pol PP Banda Aceh, Heru Triwijanarko mengatakan, ada enam terpidana pelanggar syariat islam yang di eksekusi hari ini, dua di antaranya pasangan homoseksual. “Sampai saat ini dicurigai masih ada beberapa lokasi praktek kegiatan homoseksual di banda aceh, namun masih sulit di ungkap,” katanya.
Karena itu, pihaknya berharap masayarakat terlibat aktif dalam menegakkan syariat islam. “Apalagi di Aceh ini kita terapkan hukum syariat kepada siapa pun dia, sementara pendatang diharap tetap menghormati norma-norma kita,” tandasnya.
Usai menjalani proses uqubat cambuk para terpidana bisa langsung bebas dan bisa kembali berbaur dengan masyarakat.
Bahkan, saat proses cambuk dilakukan kepada satu orang pasangan homoseksual itu, rotan yang digunakan algojo sempat patah dan langsung diganti. Selain pasangan homoseksual ini, juga terdapat empat terpidana pelanggar syariat islam lainnya dengan jumlah cambuk yang berbeda-beda, proses eksekusi cambuk ini dilakukan Wilayatul Hisbah, Kota Banda Aceh.
Sebelumnya, pasangan homoseksual tersebut ditangkap warga di banda aceh setelah warga mencurigai gelagat pasangan tersebut dan akhirnya digrebek warga setempat usai melakukan hubungan paling terlarang.
Dari pengembangan, pihak satuan polisi pamong praja dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh, keduanya terbukti melakukan hubungan sesama jenis, sehingga melanggar qanun syariat islam yang berlaku di Aceh. Di antara enam terpidana pelanggar qanun syariat islam ini, satu di antaranya adalah perempuan yang melangggar qanun.
Baca Juga
Kasat Pol PP Banda Aceh, Heru Triwijanarko mengatakan, ada enam terpidana pelanggar syariat islam yang di eksekusi hari ini, dua di antaranya pasangan homoseksual. “Sampai saat ini dicurigai masih ada beberapa lokasi praktek kegiatan homoseksual di banda aceh, namun masih sulit di ungkap,” katanya.
Karena itu, pihaknya berharap masayarakat terlibat aktif dalam menegakkan syariat islam. “Apalagi di Aceh ini kita terapkan hukum syariat kepada siapa pun dia, sementara pendatang diharap tetap menghormati norma-norma kita,” tandasnya.
Usai menjalani proses uqubat cambuk para terpidana bisa langsung bebas dan bisa kembali berbaur dengan masyarakat.
(nic)
tulis komentar anda