Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan Meningkat, Ini Penyebabnya
Rabu, 27 Januari 2021 - 06:19 WIB
PADANG - Kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan selama 2020 di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) meningkatkan dibandingkan tahun sebelumnya. Bahkan angka tertinggi kekerasan terjadi selama pandemi COVID-19 atau sepanjang 2020. Hal tersebut dicatat Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Padang.
"Kasus kekerasan yang didampingi selama 2020 mencapai 275 kasus. Kalau dibanding tahun 2019 kasus tersebut berada di angka 144 kasus. Meningkatnya kasus kekerasan salah satu penyebabnya adalah faktor ekonomi," ungkap Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DP3AP2KB Kota Padang, Nurhayati, Selasa (26/1/2021). Baca Juga: Sidang Perdana Siswa SMAN 109, Keluarga Audi Pukuli Terdakwa
Faktor lain, kata Nurhayati, masih minim kesetaraan gender berdampak pada peningkatan kekerasan. Ditambah lagi penerapan pembelajaran sekolah secara daring selama pandemi sering terjadi aksi kekerasa n.
"Selanjutnya masalah lingkungan, faktor gawai yang luar biasa besar pengaruhnya. Apalagi hampir satu tahun anak belajar daring. Penerapannya bagus, tapi kadang dengan pemakaian IT berdampak dengan hal yang tak wajar, ini merusak anak," paparnya.
Aksi kekerasan terhadap anak dan perempuan biasanya didominasi di lingkungan keluarga. Apalagi suatu keluarga menjadi salah satu yang terdampak pandemi. "Kadang orang tua yang biasa bekerja di luar, sekarang sudah di rumah semuanya. Orang tua yang mendidik ini kadang kurang pas, anak bertanya langsung dicubit, itu sudah suatu bentuk kekerasan," ucapnya
Lanjut Nurhayati, kekerasan terhadap anak di antaranya adalah kekerasan seksual. Ada 20 kasus kekerasan seksual terhadap anak dan kemudian disusul kekerasan psikis delapan kasus selama 2020. Kemudian, kekerasan fisik terhadap anak tiga kasus. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dua kasus, pelataran satu kasus dan ekploitasi satu kasus serta lainnya 189 kasus.
"189 kasus lainnya itu merupakan hak sipil, seperti dalam pengurusan akte kelahiran anak, KK. Dalam kasus ini kamu berkoordinasi dengan Disdukcapil membantu dalam pengurusan," tuturnya. Baca juga: Nenek dan Tante Penganiaya Gadis 7 Tahun di Bukittinggi Ditangkap Polisi
Nurhayati mengakatakn, pihaknya mendampingi hak sipil anak yang salah satu penyebabnya anak yang lahir di luar nikah. Termasuk, hasil dari pernikahan siri. "Atau anak ini tidak tahu ayah dan ibunya, dititip di panti. Kami melakukan pendampingan dan memberikan bantuan dalam pengurusan," tuturnya.
Sedangkan kasus kekerasan terhadap perempuan, untuk KDRT berjumlah lima kasus. Fisik dan psikis enam kasus, seksual dua kasus, penelantaran lima kasus dan lainya 33 kasus. "Kasus perempuan dan anak ini, bagaimana dalam menangani kami memberikan pendampingan. Untuk kekerasan seksual dan psikis kami memberikan pendampingan psikologis," tuturnya.
"Kasus kekerasan yang didampingi selama 2020 mencapai 275 kasus. Kalau dibanding tahun 2019 kasus tersebut berada di angka 144 kasus. Meningkatnya kasus kekerasan salah satu penyebabnya adalah faktor ekonomi," ungkap Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DP3AP2KB Kota Padang, Nurhayati, Selasa (26/1/2021). Baca Juga: Sidang Perdana Siswa SMAN 109, Keluarga Audi Pukuli Terdakwa
Faktor lain, kata Nurhayati, masih minim kesetaraan gender berdampak pada peningkatan kekerasan. Ditambah lagi penerapan pembelajaran sekolah secara daring selama pandemi sering terjadi aksi kekerasa n.
"Selanjutnya masalah lingkungan, faktor gawai yang luar biasa besar pengaruhnya. Apalagi hampir satu tahun anak belajar daring. Penerapannya bagus, tapi kadang dengan pemakaian IT berdampak dengan hal yang tak wajar, ini merusak anak," paparnya.
Aksi kekerasan terhadap anak dan perempuan biasanya didominasi di lingkungan keluarga. Apalagi suatu keluarga menjadi salah satu yang terdampak pandemi. "Kadang orang tua yang biasa bekerja di luar, sekarang sudah di rumah semuanya. Orang tua yang mendidik ini kadang kurang pas, anak bertanya langsung dicubit, itu sudah suatu bentuk kekerasan," ucapnya
Lanjut Nurhayati, kekerasan terhadap anak di antaranya adalah kekerasan seksual. Ada 20 kasus kekerasan seksual terhadap anak dan kemudian disusul kekerasan psikis delapan kasus selama 2020. Kemudian, kekerasan fisik terhadap anak tiga kasus. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dua kasus, pelataran satu kasus dan ekploitasi satu kasus serta lainnya 189 kasus.
"189 kasus lainnya itu merupakan hak sipil, seperti dalam pengurusan akte kelahiran anak, KK. Dalam kasus ini kamu berkoordinasi dengan Disdukcapil membantu dalam pengurusan," tuturnya. Baca juga: Nenek dan Tante Penganiaya Gadis 7 Tahun di Bukittinggi Ditangkap Polisi
Nurhayati mengakatakn, pihaknya mendampingi hak sipil anak yang salah satu penyebabnya anak yang lahir di luar nikah. Termasuk, hasil dari pernikahan siri. "Atau anak ini tidak tahu ayah dan ibunya, dititip di panti. Kami melakukan pendampingan dan memberikan bantuan dalam pengurusan," tuturnya.
Sedangkan kasus kekerasan terhadap perempuan, untuk KDRT berjumlah lima kasus. Fisik dan psikis enam kasus, seksual dua kasus, penelantaran lima kasus dan lainya 33 kasus. "Kasus perempuan dan anak ini, bagaimana dalam menangani kami memberikan pendampingan. Untuk kekerasan seksual dan psikis kami memberikan pendampingan psikologis," tuturnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda