Besok, DKPP RI Bacakan Putusan Sidang Etik 5 Komisioner KPU Barru

Selasa, 26 Januari 2021 - 20:33 WIB
Mudassir meminta DKPP bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya. Dia yakin apa yang telah didalilkannya benar adanya, sehingga komisioner KPU Barru bisa mendapat sanksi.

"Kami berharap KPU Barru dipecat. Sehingga memberikan efek jera ke mereka, atas pelaksanaan pemilu, utamanya di Kabupaten Barru," tegas Mudassir saat dihubungi, Selasa (26/1/2021).

Perkara kedua dengan nomor 184-PKE-DKPP/XI/2020 diadukan oleh paslon HM Malkan Amin dan Andi Salahuddin Rum yang memberikan kuasa kepada Ahmad Marsuki. Pengadu mendalilkan para Teradu diduga bertindak tidak mandiri, tidak profesional, tidak adil.

Alasannya para Teradu menyatakan calon wakil bupati Barru nomor urut 2, Aska M memenuhi syarat meskipun belum menyerahkan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia .

Sedangkan perkara ketiga dengan nomor 194-PKE-DKPP/XII/2020 diadukan oleh tiga komisioner Bawaslu Kabupaten Barru . Yakni Muhammad Nur Alim, Abdul Mannan dan Farida yang merupakan ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Barru .



Pengadu mendalilkan Teradu tidak berpedoman pada asas profesionalitas dalam memberikan kepastian hukum terhadap paslon Aksa M yang telah memberikan semua kelengkapan berkas syarat calon.

Meski diseret tiga perkara sekaligus, KPU Barru percaya bisa menang di DKPP. Ketua KPU Barru, Syarif Ukkas yakin mereka tak melanggar kode etik seperti yang dilalilkan ketiga Pengadu. "Kita optimis direhabilitasi. Insyaallah," singkatnya.
(luq)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More