Ancam Sebar Video Dipeluk Laki-laki, Pria di OKU Perkosa Gadis 16 Tahun

Selasa, 26 Januari 2021 - 17:55 WIB
RAB (38) memperkosa anak gadis yang masih tetangganya. Foto/Ilustrasi
OGAN KOMERING ULU - RAB (38) pria asal Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU, Sumsel, terpaksa harus berurusan dengan polisi, karena nekat memperkosa dan mengancam anak gadis, yang masih satu desa dengan tersanga.



Penangkapan RAB ini hasil laporan dari orang tua korban RA (16). Orang tua korban baru mengetahui peristiwa pemerkosaan yang menimpa anaknya, setelah korban bercerita bahwa telah diperkosa tersangka . Dan hal ini terungkap setelah kedua orang tua korban curiga melihat anaknya selalu murung dan sedih.

Kapolres OKU, AKBP Arif Hidayat Ritonga melalui Kasat Reskrim Polres OKU, AKP Priyatno didampingi Kasub Humas Polres OKU, AKP Mardi Nursal membenarkan penangkapan tersangka . Dan kini tersangka berikut barang buktinya sudah diamankan di Mapolres OKU.

Barang bukti yang telah diamankan polisi berupa baju kaos warna putih corak hitam ada gambar pohon kelapa, celana panjang warna coklat, celana dalam warna putih dan bra warna putih garis-garis .

Dijelaskannya, tersangka diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan menyetubuhi anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan pasal 82 UU No. 1/2016 tentang perlindungan anak.



Berdasarkan keterangan yang diperoleh, tersangka mengancam dan memperkosa korban dengan memanfaatkan sebuah video rekaman yang menampilkan korban tengah dipeluk seorang pria. Dimana pada tanggal 16 Desember 2020, sekitar pukul 14.00 WIB, korban yang sedang sendirian didatangi tersangka. Dan memperlihatkan video yang dimilikinya.

"Korban yang takut dimarahi oleh ibunya kalau melihat video itu, akhirnya dengan terpaksa menuruti kemauan tersangka untuk berhubungan layak suami istri ," jelasnya, Selasa (26/1/2021).



Tidak terima apa yang diperbuat tersangka terhadap anaknya, orang tua korban langsung melapor ke pihak kepolisian. Hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka.

Tersangka ditangkap oleh Satreskrim Polres OKU, yang dipimpin oleh Kanit PPA Ipda Yuardi Rahmad bersama anggota Unit PPA, Senin (25/1/2021) sore. Tersangka ditangkap di rumahnya di Kecamatan Pengandonan, Kabupten OKU. "Saat diintrogasi, tersangka mengakui perbuatanya dan langsung digelandang ke Mapolres OKU," pungkasnya.
(eyt)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content