Ajukan 132 Bukti Tambahan, Haji Denny Membawa Total 355 Bukti ke MK

Selasa, 26 Januari 2021 - 16:41 WIB
e.Banyak pemilih tidak sah pada TPS dengan kehadiran hampir 100%;

f.Tidak netralnya penyelenggara pemilu, pengerahan ASN, dan pergerakan sirekap yang lambat di Kabupaten Banjar;

g. praktik intimidasi kepada bidan-bidan di seluruh Kecamatan Barito Kuala untuk memilih paslon 1;

h.Pembukaan kotak suara yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

i.Penggelembungan suara di hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Barito Kuala.

9. Pada petitum permohonan, Haji Denny-Difri meminta agar majelis hakim menjatuhkan putusan diskualifikasi/pembatalan Paslon

no urut 1 Sahbirin Noor-Muhidin atau pemungutan suara ulang di beberapa wilayah, yaitu Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin, Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dan Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada hari Senin, 1 Februari 2021, pukul 08.00 WIB, dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon (KPU Kalsel), Bawaslu Kalsel dan Pihak Terkait (Paslon 1).
(sms)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content