Ajukan 132 Bukti Tambahan, Haji Denny Membawa Total 355 Bukti ke MK

Selasa, 26 Januari 2021 - 16:41 WIB
a.Laporan pemohon atas pelanggaran petahana dihentikan begitu saja tanpa alasan yang jelas;

b.Penanganan laporan bersifat tertutup;

c.Tidak ada upaya hukum yang tersedia dan Bawaslu RI tidak bersedia memeriksa ulang laporan;

d.DKPP tidak kunjung menindaklanjuti laporan;

e.Penegakan hukum diskualifikasi pasangan calon yang problematik.

8.Pemungutan suara ulang di Kabupaten Banjar, Kabupaten Tapin (Kecamatan Binuang), Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan Kecamatan Banjarmasin Selatan, dengan modus pelanggaran dan kecurangan sebagai berikut:

a.Politik uang (money politics) yang dilakukan melalui tim-nya dan dengan strategi tandem, khususnya pada pemilihan Bupati Banjar;

b.Petugas KPPS merusak surat suara sehingga banyak surat suara tidak sah;

c.Penggelembungan suara dengan manipulasi data DPPh dan DPTb;

d.Banyak pemilih tidak sah pada TPS dengan kehadiran 100%;
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content