Pemanah Polisi Sekaligus Provokator Tawuran di Makassar Ditembak

Jum'at, 17 April 2020 - 13:50 WIB
Edo, pelaku pemanah polisi sekaligus provokator tawuran di Kota Makassar terpaksa ditembak karena mencoba kabur. Foto/Istimewa
MAKASSAR - Tim Resmob Polsek Tamalate akhirnya menangkap Edo Yudistira (25), terduga pelaku pemanah/pembusuran terhadap Bripda Afriadi. Edo yang juga ditengarai kerap menjadi provokator tawuran dicokok di rumahnya di Jalan Tahir, Kota Makassar, Kamis (16/4/2020).

Kanit Reskrim Polsek Tamalate, AKP Ramli, mengatakan kedua kaki Edo terpaksa ditembak saat proses pengembangan kasus. Musababnya, pemuda itu mencoba melawan aparat dalam upayanya untuk melarikan diri.

"Dia memberontak saat diminta menunjukkan pelaku lainnya. Setelah tembakan peringatan sebanyak tiga tidak diindahkan, maka dengan sangat terpaksa kita melumpuhkan betis kiri dan kanannya," kata Ramli, Jumat (17/4/2020).



Setelah dibawa ke RS Bhayangkara Makassar untuk mendapatkan perawatan medis, pihaknya lantas melanjutkan pemeriksaan terhadap Edo. Sang pemuda akhirnya mengakui kejahatannya.

Ramli menyebut Edo mengakui telah memanah dada Bripda Afriadi, anggota Polsek Tamalate, yang hendak membubarkan tawuran warga di Jalan Kumala II, beberapa hari lalu. Edo pula yang memprovokasi rekannya untuk memulai tawuran kala itu.

"Pengakuannya dua kali (memanah/membusur) ke arah anggota, sudah sering memang kalau di situ. Tapi selalu berhenti setelah dibubarkan petugas, besoknya datang lagi," beber Ramli.

Dalam pemeriksaan itu, terungkap pula motif Edo memulai tawuran. Ia mengaku tidak terima ditegur oleh warga setempat yang melarangnya nongkrong. Toh, selama ini dirinya memang selalu berkumpul bersama teman-temannya di lokasi kejadian.

"Permasalahannya ada ketersinggungan antara Adam dan Edo. Edo ini sering kumpulkan temannya sehingga Adam menegur. Hal itu menjadi pemicu dari kerusuhan itu," terang Ramli.

Kini Edo masih menjalani pemeriksaan hukum intensif di Mapolsek Tamalate bersama barang bukti senjata tajam yang diduga digunakan untuk melukai Bripda Afriadi. Adapun barang bukti yang disita yakni panah beserta busur/ketapelnya.
(tri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content