Terjaring OTT, Uang Tunai Rp30 Juta Disita dari Kadis Sosial Sergai
Sabtu, 23 Januari 2021 - 07:38 WIB
Menurut Kapolres, modus operandi tersangka dengan cara mengintimidasi atau menakut-nakuti para pemilik e-warung sebagai distributor program BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), sehingga pemilik e-warung menjadi takut apabila tidak dilibatkan sebagai distributor atau suplier.
"Kadis Sosial menakut-nakutin korban agar tidak diganti sebagai suplier dan distributor. Dan perbuatan tersangka sudah berulang kali dilakukan, persisnya sejak tahun 2020-2021. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya tindak pidana yang dilakukan dapat diungkap," ujar Kapolres. Baca jgua: Ikan Bandeng Nyaris Membusuk Jadi Alat untuk Serangan Fajar Pilkada Cilegon
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pihak penyidik melakukan gelar perkara. "Tersangka diduga mmelanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 dan pasal 6 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," pungkasnya.
"Kadis Sosial menakut-nakutin korban agar tidak diganti sebagai suplier dan distributor. Dan perbuatan tersangka sudah berulang kali dilakukan, persisnya sejak tahun 2020-2021. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya tindak pidana yang dilakukan dapat diungkap," ujar Kapolres. Baca jgua: Ikan Bandeng Nyaris Membusuk Jadi Alat untuk Serangan Fajar Pilkada Cilegon
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pihak penyidik melakukan gelar perkara. "Tersangka diduga mmelanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 dan pasal 6 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," pungkasnya.
(don)
Lihat Juga :