Terjaring OTT, Uang Tunai Rp30 Juta Disita dari Kadis Sosial Sergai

Sabtu, 23 Januari 2021 - 07:38 WIB
Menurut Kapolres, modus operandi tersangka dengan cara mengintimidasi atau menakut-nakuti para pemilik e-warung sebagai distributor program BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), sehingga pemilik e-warung menjadi takut apabila tidak dilibatkan sebagai distributor atau suplier.

"Kadis Sosial menakut-nakutin korban agar tidak diganti sebagai suplier dan distributor. Dan perbuatan tersangka sudah berulang kali dilakukan, persisnya sejak tahun 2020-2021. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya tindak pidana yang dilakukan dapat diungkap," ujar Kapolres. Baca jgua: Ikan Bandeng Nyaris Membusuk Jadi Alat untuk Serangan Fajar Pilkada Cilegon

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pihak penyidik melakukan gelar perkara. "Tersangka diduga mmelanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 dan pasal 6 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," pungkasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!