Terjaring OTT, Uang Tunai Rp30 Juta Disita dari Kadis Sosial Sergai

Sabtu, 23 Januari 2021 - 07:38 WIB
Kapolres AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, KBO Reskrim Iptu Adi Santika, Kanit Tipikor Iptu E Sidauruk saat memaparkan kasus OTT bersama tersangka Kadis Sosial Sergai di Mapolres Sergai, Jumat (22/1/2021) malam. (foto/ist)
SERDANG BEDAGAI - Polres Serdang Bedagai melakukan Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) Kepala Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Ifdhal, Kamis (21/1/2021) sekitar pukul 14.00 WIB di Rumah Makan Cindelaras, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.

Selain tersangka, petugas Unit Tipikor Satreskrim Polres Serdang Bedagai juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp30 juta dalam bentuk uang kertas pecahan Rp100 ribu.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang mengatakan tersangka adalah oknum Kadis Sosial Pemkab Serdang Bedagai, inisial IF, (53). Sebelumnya tersangka diamankan dari RM. Cindelaras, Kamis 21 Januari 2021 sekitar pukul 14.00 WIB.



"Dari tersangka turut disita barang bukti uang tunai Rp30 juta dan sebuah telepon seluler sebagai sarana komunikasi dengan korban," terang Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, KBO Reskrim Iptu Adi Santika, Kanit Tipikor Iptu E Sidauruk, Jumat (22/1/2021) malam di Mapolres Sergai.

Menurut Kapolres, modus operandi tersangka dengan cara mengintimidasi atau menakut-nakuti para pemilik e-warung sebagai distributor program BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), sehingga pemilik e-warung menjadi takut apabila tidak dilibatkan sebagai distributor atau suplier.

"Kadis Sosial menakut-nakutin korban agar tidak diganti sebagai suplier dan distributor. Dan perbuatan tersangka sudah berulang kali dilakukan, persisnya sejak tahun 2020-2021. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya tindak pidana yang dilakukan dapat diungkap," ujar Kapolres.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pihak penyidik melakukan gelar perkara. "Tersangka diduga mmelanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 dan pasal 6 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," pungkasnya.
(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content