Sebagai barang bukti petugas menyita 14,2 Kg daun ganja yang dikemas dalam lakban kuning, plus satu unit mobil mini bus Kijang BK 1934 GD.
Kapolres Sergai AKBP Robing Simatupang melalui Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak, Sabtu (28/11/2020) menerangkan, pengungkapan perdagangan daun ganja yang melibatkan tersangka pasutri Syafar dan Tiara Nika Lubis berdasarkan informasi masyarakat.
Selanjutnya, tim Satreskrim Polsek Perbaungan menyaru sebagai pembeli mendekati tersangka Syafar. Tak menduga pembelinya polisi, transaksi kemudian dilakukan pada Senin 23 November 2020, pukul 22.30 WIB, di Jalinsum, tepatnya di Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Sergai. BACA JUGA: Puluhan Rumah Rusak Tertimpa Longsor di Simalungun
Baca Juga:
"Malam itu yang datang tersangka Syafar bersama istrinya mengendarai mobil Kijang Inova. Setelah bukti-bukti akurat, petugas mengamankan keduanya," terang AKP Viktor.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan daun ganja yang disembunyikan di bawah jok tengah kendaraan. "Barang bukti siap edar kita temukan di bawah kursi tengah," tegas Kapolsek.
Dari hasil introgasi awal, tersangka Syafar mengaku daun ganja ini diambil dari rekannya warga Kecamatan Medan Helvetia. "Malam itu juga tersangka Syafar kita gelandang untuk pengembangan, namun mencoba melarikan diri sehingga kita lakukan tindakan tegas dan terukur," pungkas AKP Viktor, yang kini kasusnya dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Sergai . BACA JUGA: Dugaan Pelanggaran Kampanye, Salman Mangkir Hadiri Panggilan Gakkumdu
(zai)