Enam Bulan DPO, Satu dari Tujuh Pelaku Curas Kafe di Makassar Diringkus Polisi

Kamis, 21 Januari 2021 - 15:45 WIB
Perwira menengah Polri satu bunga ini bilang pihaknya masih melakukan pengembangan mencari barang bukti lain dan terduga pelaku yang sudah diketahui identitasnya. Sejauh ini pihaknya baru menyita sepeda motor merek Honda Scopy yang disinyalir dipakai saat berbuat kejahatan.

Baca juga: Coba Kabur, Dua Residivis Pencuri di Bulukumba Ditembak Polisi

"Sementara ini anggota Resmob Polda koordinasi dengan Polsek Mamajang untuk penyerahan tersangka dan pengembangan kasus. Tersangka lain masih dalam pengejaran," ungkap Supriyanto.

Akibat berbuat AF, penyidik bakal menjeratnya dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Hukuman maksimal 12 tahun penjara bakal menanti para pekaku.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!