Enam Bulan DPO, Satu dari Tujuh Pelaku Curas Kafe di Makassar Diringkus Polisi

Kamis, 21 Januari 2021 - 15:45 WIB
Ilustrasi. Foto: SINDOnews
MAKASSAR - Jajaran Resmob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil meringkus satu dari tujuh orang terduga pelaku pencurian disertai kekerasan (curas) di sebuah kafe di bilangan Jalan Serigala, Kota Makassar.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel , Kompol Supriyanto menjelaskan, pelaku yang berhasil diamankan pihaknya berinisial AF, remaja laki-laki berusia 17 tahun. Ia diciduk di Jalan Tentara Pelajar, Kecamatan Wajo, Makassar, Rabu 20 Januari 2021 sekitar pukul 17.00 Wita.



Baca juga: Begal Sadis Tak Berkutik Diterjang Peluru Tajam Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo

Dia mengatakan, kasus tersebut dilaporkan pemilik usaha. Aksi kejahatan AF dan kawan-kawannya terjadi pada 20 Juli 2020 lalu. Pengembangan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat, kurang lebih enam bulan penyelidikan pun berhasil.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!