Enam Bulan DPO, Satu dari Tujuh Pelaku Curas Kafe di Makassar Diringkus Polisi

Kamis, 21 Januari 2021 - 15:45 WIB
loading...
Enam Bulan DPO, Satu...
Ilustrasi. Foto: SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Jajaran Resmob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil meringkus satu dari tujuh orang terduga pelaku pencurian disertai kekerasan (curas) di sebuah kafe di bilangan Jalan Serigala, Kota Makassar.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel , Kompol Supriyanto menjelaskan, pelaku yang berhasil diamankan pihaknya berinisial AF, remaja laki-laki berusia 17 tahun. Ia diciduk di Jalan Tentara Pelajar, Kecamatan Wajo, Makassar, Rabu 20 Januari 2021 sekitar pukul 17.00 Wita.



Dia mengatakan, kasus tersebut dilaporkan pemilik usaha. Aksi kejahatan AF dan kawan-kawannya terjadi pada 20 Juli 2020 lalu. Pengembangan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat, kurang lebih enam bulan penyelidikan pun berhasil.

"Kurang lebih enam bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) salah satu pelaku pencurian dengan kekerasan berhasil kita tangkap. Lelaki AF, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan dan pengembangan di posko Resmob Polda Sulsel ," kata Supriyanto kepada SINDOnews, Kamis (21/1/2021).

Hasil interogasi, lanjut Supriyanto, AF mengaku beraksi bersama enam rekannya. Sebelum menjalankan aksi kejahatan, segala persiapan dilakukan. Beberapa senjata tajam dibawa dari rumah masing-masing. Para pelaku teridentifikasi tinggal di Kota Makassar.



Para pelaku dalam pengejaran petugas masing-masing berinisial GN, Ac, UA, BA, FJ dan PL.

"Jadi tujuh orang pelaku ini masuk ke dalam kafe lalu mengancam dengan busur, kemudian menganiaya beberapa pengunjung dan mengambil barang berharga korban. Dua buah handphone merek Samsung S8 dan Oppo dibawa kabur," ungkap Supriyanto.

Perwira menengah Polri satu bunga ini bilang pihaknya masih melakukan pengembangan mencari barang bukti lain dan terduga pelaku yang sudah diketahui identitasnya. Sejauh ini pihaknya baru menyita sepeda motor merek Honda Scopy yang disinyalir dipakai saat berbuat kejahatan.



"Sementara ini anggota Resmob Polda koordinasi dengan Polsek Mamajang untuk penyerahan tersangka dan pengembangan kasus. Tersangka lain masih dalam pengejaran," ungkap Supriyanto.

Akibat berbuat AF, penyidik bakal menjeratnya dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Hukuman maksimal 12 tahun penjara bakal menanti para pekaku.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1541 seconds (0.1#10.140)