Dinsos Ajukan Santunan untuk Keluarga Pasien Covid-19 yang Meninggal
Kamis, 21 Januari 2021 - 12:40 WIB
Dia menambahkan, sebelum mengajukan permohonan santunan kematian, maka ahli waris harus menyiapkan, fotokopi kartu keluarga (KK) korban dan ahli waris, fotokopi KTP korban dan ahli waris, fotokopi surat keterangan meninggal dunia dari rumah sakit atau puskesmas (legalisir) atau kutipan akte kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (legalisir).
Termasuk surat keterangan bahwa korban meninggal terinfeksi Covid-19 dari Dinas Kesehatan kabupaten/kota setempat.
Baca Juga: Gubernur Sulsel Dukung Penuh Infrastruktur Geopark Maros-Pangkep
"Setelah semua berkasnya lengkap, barulah kami memberikan surat rekomendasinya dan mereka bisa membawa langsung ke Dinsos Sulsel . Proses pencairannya langsung ke rekening ahli waris masing-masing," ungkapnya.
Sementara itu Bupati Maros HM Hatta Rahman mengatakan, pihaknya belum menerima surat edaran dari Kementerian Sosial terkait dana santunan bagi pasien Covid-19 yang meninggal dunia tersebut. Meski begitu, sekiranya memang ada surat edaran untuk pemberian santunan, maka dia meminta kepada ahli waris untuk mengurus berkasnya.
Termasuk surat keterangan bahwa korban meninggal terinfeksi Covid-19 dari Dinas Kesehatan kabupaten/kota setempat.
Baca Juga: Gubernur Sulsel Dukung Penuh Infrastruktur Geopark Maros-Pangkep
"Setelah semua berkasnya lengkap, barulah kami memberikan surat rekomendasinya dan mereka bisa membawa langsung ke Dinsos Sulsel . Proses pencairannya langsung ke rekening ahli waris masing-masing," ungkapnya.
Sementara itu Bupati Maros HM Hatta Rahman mengatakan, pihaknya belum menerima surat edaran dari Kementerian Sosial terkait dana santunan bagi pasien Covid-19 yang meninggal dunia tersebut. Meski begitu, sekiranya memang ada surat edaran untuk pemberian santunan, maka dia meminta kepada ahli waris untuk mengurus berkasnya.
(agn)
Lihat Juga :