Dinsos Ajukan Santunan untuk Keluarga Pasien Covid-19 yang Meninggal

Kamis, 21 Januari 2021 - 12:40 WIB
Suasana pemakaman Covid-19. Pemerintah akan memberikan santunan kepada keluarga yang meninggal karena Covid-19. Foto: Sindonews/dok
MAROS - Dinas Sosial Maros , memberikan sekitar 10 surat rekomendasi bagi warga Maros yang meninggal dunia karena terkonfirmasi Covid-19 , agar bisa mendapat santunan dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Surat rekomendasi ini akan digunakan ahli waris untuk mendapatkan santunan sebesar Rp15 juta dari Kemensos. Sebelumnya Pemerintah pusat telah mengeluarkan Surat Edaran Kementerian Sosial RI Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020, tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19 .



Kepala Dinas Sosial Kabupaten Maros Prayitno mengatakan, dari 21 pasien Covid-19 di Maros yang meninggal, baru sekitar 10 orang yang sudah mengajukan pemberkasan. Sehingga baru 10 juga rekomendasi yang dikeluarkan. Nantinya 10 rekomendasi ini akan diserahkan ke dinsos provinsi untuk selanjutnya proses pencairannya.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Pemkab Maros Berencana Terapkan Jam Malam

Dia menjelaskan, kurangnya ahli waris yang mengajukan surat rekomendasi dikarenakan ketidaktahuannya tentang adanya bantuan dari Kementerian Sosial.

"Memang ada bantuan bagi pasien Covid-19 yang meninggal dunia. Tapi tidak melalui kami. Kami hanya memberikan rekomendasi keluarga mereka. Rekomendasi ini pun berisikan terkait pembenaran bahwa yang bersangkutan meninggal karena terpapar Covid-19," jelasnya kepada wartawan, Kamis, (21/01/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!