Bendahara Pemkot Bima Memiliki Utang Ratusan Juta Sejak 2016, DPRD Gelar RDP Tertutup
Kamis, 21 Januari 2021 - 07:07 WIB
Sementara usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri oleh unsur pimpinan DPRD berikut seluruh fraksi DPRD setempat, 2 orang mantan Kabag Umum Pemkot Bima, dan sejumlah saksi lainnya, Ketua DPRD Kota Bima, Alvian Indrawirawan menjelaskan, bahwa hasil pengakuan LD melalui RDP telah ditampungi semua.
Menurut keterangannya, LD terpaksa mengutang demi kebutuhan kedinasan serta beberapa kepentingan lainnya. Hal itu terjadi sejak tahun 2016 yakni pada masa Wali Kota Bima, Qurais Abidin.
Seiring tahun berganti tahun, uang dari hasil utang piutang, bertambah banyak kesejumlah terduga rentenir, mengingat uang yang dipinjam LD memiliki bunga 10 persen hingga 20 persen dari pinjaman pokok.
"Saat ini kami masih melakukan kajian dengan hasil RDP Pertama yang melibatkan para pemilik uang, dan RDP kedua yang tentunya rapat gabungan dengan komisi serta melibatkan beberapa saksi termasuk LD dan dua orang mantan Kabag Umum," terangnya.
Dari hasil RDP kedua ini, lanjutnya, ada satu poin yang kami petik setelah mendengar keterangan saudari LD. Bahwasanya, soal utang piutang tersebut ada keterlibatan Pemerintah Kota Bima.
Sebab, dalam hal ini juga telah diketahui langsung oleh dua orang mantan Kabag Umum yang menjabat pada masa pemerintahan tahun 2016.
Baca juga: Mahasiswa Cantik Gantung Diri di Rumahnya, Sempat Pamit Kepada Kekasihnya
"Dua orang mantan Kabag Umum juga mengambil serta menikmati uang dari LD. Ini merupakan bocoran awal setelah itu kami akan menggelar rapat dengan seluruh fraksi. Apakah hal ini akan dibawa ke pansus, tentu keputusannya setelah kami gelar rapat dengan seluruh fraksi," terang Dae Pawang, sapaan akran Alvian Indrawirawan.
Disesalkan Pawang, dalam persoalan utang piutang yang terjadi sejak tahun 2016 silam, seharusnya pemerintahan saat itu tidak diperbolehkan untuk utang ke pihak swasta atau pihak luar. Karena, hal itu akan memberi citra buruk bagi Pemerintah Kota Bima yang sedang berjalan saat ini.
Baca juga: Asyik Dugem Temani Tamu, Wanita-wanita Seksi Semburat Didatangi Satgas COVID-19
Menurut keterangannya, LD terpaksa mengutang demi kebutuhan kedinasan serta beberapa kepentingan lainnya. Hal itu terjadi sejak tahun 2016 yakni pada masa Wali Kota Bima, Qurais Abidin.
Seiring tahun berganti tahun, uang dari hasil utang piutang, bertambah banyak kesejumlah terduga rentenir, mengingat uang yang dipinjam LD memiliki bunga 10 persen hingga 20 persen dari pinjaman pokok.
"Saat ini kami masih melakukan kajian dengan hasil RDP Pertama yang melibatkan para pemilik uang, dan RDP kedua yang tentunya rapat gabungan dengan komisi serta melibatkan beberapa saksi termasuk LD dan dua orang mantan Kabag Umum," terangnya.
Dari hasil RDP kedua ini, lanjutnya, ada satu poin yang kami petik setelah mendengar keterangan saudari LD. Bahwasanya, soal utang piutang tersebut ada keterlibatan Pemerintah Kota Bima.
Sebab, dalam hal ini juga telah diketahui langsung oleh dua orang mantan Kabag Umum yang menjabat pada masa pemerintahan tahun 2016.
Baca juga: Mahasiswa Cantik Gantung Diri di Rumahnya, Sempat Pamit Kepada Kekasihnya
"Dua orang mantan Kabag Umum juga mengambil serta menikmati uang dari LD. Ini merupakan bocoran awal setelah itu kami akan menggelar rapat dengan seluruh fraksi. Apakah hal ini akan dibawa ke pansus, tentu keputusannya setelah kami gelar rapat dengan seluruh fraksi," terang Dae Pawang, sapaan akran Alvian Indrawirawan.
Disesalkan Pawang, dalam persoalan utang piutang yang terjadi sejak tahun 2016 silam, seharusnya pemerintahan saat itu tidak diperbolehkan untuk utang ke pihak swasta atau pihak luar. Karena, hal itu akan memberi citra buruk bagi Pemerintah Kota Bima yang sedang berjalan saat ini.
Baca juga: Asyik Dugem Temani Tamu, Wanita-wanita Seksi Semburat Didatangi Satgas COVID-19
tulis komentar anda