Bendahara Pemkot Bima Memiliki Utang Ratusan Juta Sejak 2016, DPRD Gelar RDP Tertutup

Kamis, 21 Januari 2021 - 07:07 WIB
loading...
Bendahara Pemkot Bima...
Bendahara Pemkot Bima Memiliki Utang Ratusan Juta Sejak 2016, DPRD Gelar RDP Tertutup. Foto/Inews/Edy Irawan
A A A
BIMA - DPRD Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkait adanya hutang Pemerintah Kota Bima melalui bendahara pada bagian umum yang berinisial LD.

RDP dilaksanakan di salah satu ruangan rapat gedung DPRD setempat yang berlangsung tertutup, Selasa (20/01/2021). Sejumlah wartawan serta pemilik uang tak diperbolehkan masuk untuk mendengar langsung pengakuan LD dihadapan Pimpinan DPRD yang memimpin langsung rapat tersebut.

Dalam RDP yang kali kedua ini, pihak DPRD Kota Bima menghadirkan beberapa saksi untuk dimintai keterangan. Sementara di luar ruangan rapat, sejumlah pemilik uang yang diduga rentenir menunggu hingga selesai rapat.

Para terduga rentenir ini pun melalui pengacaranya, Dedy Sadikin menjelaskan, bahwa klien nya yang diantaranya bernama Jumhari, telah memberikan pinjaman modal dalam bentuk utang kepada LD yang tercatat berdasarkan bukti kwitansi sebanyak Rp700 juta.

Namun, dari total uang tersebut, uang kliennya telah dikembalikan sebanyak Rp 200 juta, hingga masih tersisa utang Pemkot Bima senilai Rp500 juta.

"Uang tersebut diambil oleh LD kepada klien saya Jumhari, itu pinjamannya berjenjang dari tahun ketahun dengan total jumlah sebanyak Rp 700 juta. Namun baru dikembalikan sebanyak Rp 200 juta, dan masih tersisa utang Rp 500 juta hingga sekarang ini," kata Dedy Sadikin, saat diwawancarai di gedung DPRD setempat, Rabu (20/1/21) Sore.

Namun disesalkannya, RDP yang seharusnya terbuka untuk umum, justeru berlangsung tertutup hingga pihaknya tak dapat mendengar hasil keterangan LD.

Adanya rapat tertutup, pihak yang merasa dirugikan mencurigai adanya nuansa politis dalam urusan kasus utang piutang yang mengatasnamakan Pemerintah Kota Bima melalui bendahara bagian umum tersebut.

"Kedatangan kami disini sebenarnya ingin mengetahui pasti aliran dana yang dipinjamkan pada klien saya. Tak usah ditutup tutupi, mari kita buka semua secara terang terangan. Karena, saat itu diberikannya pinjaman mengingat LD memiliki fungsi penting serta mengingat besarnya anggaran keuangan pada bagian umum," terang Dedy.

Sementara usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri oleh unsur pimpinan DPRD berikut seluruh fraksi DPRD setempat, 2 orang mantan Kabag Umum Pemkot Bima, dan sejumlah saksi lainnya, Ketua DPRD Kota Bima, Alvian Indrawirawan menjelaskan, bahwa hasil pengakuan LD melalui RDP telah ditampungi semua.

Menurut keterangannya, LD terpaksa mengutang demi kebutuhan kedinasan serta beberapa kepentingan lainnya. Hal itu terjadi sejak tahun 2016 yakni pada masa Wali Kota Bima, Qurais Abidin.

Seiring tahun berganti tahun, uang dari hasil utang piutang, bertambah banyak kesejumlah terduga rentenir, mengingat uang yang dipinjam LD memiliki bunga 10 persen hingga 20 persen dari pinjaman pokok.

"Saat ini kami masih melakukan kajian dengan hasil RDP Pertama yang melibatkan para pemilik uang, dan RDP kedua yang tentunya rapat gabungan dengan komisi serta melibatkan beberapa saksi termasuk LD dan dua orang mantan Kabag Umum," terangnya.

Dari hasil RDP kedua ini, lanjutnya, ada satu poin yang kami petik setelah mendengar keterangan saudari LD. Bahwasanya, soal utang piutang tersebut ada keterlibatan Pemerintah Kota Bima.

Sebab, dalam hal ini juga telah diketahui langsung oleh dua orang mantan Kabag Umum yang menjabat pada masa pemerintahan tahun 2016.

Baca juga: Mahasiswa Cantik Gantung Diri di Rumahnya, Sempat Pamit Kepada Kekasihnya

"Dua orang mantan Kabag Umum juga mengambil serta menikmati uang dari LD. Ini merupakan bocoran awal setelah itu kami akan menggelar rapat dengan seluruh fraksi. Apakah hal ini akan dibawa ke pansus, tentu keputusannya setelah kami gelar rapat dengan seluruh fraksi," terang Dae Pawang, sapaan akran Alvian Indrawirawan.

Disesalkan Pawang, dalam persoalan utang piutang yang terjadi sejak tahun 2016 silam, seharusnya pemerintahan saat itu tidak diperbolehkan untuk utang ke pihak swasta atau pihak luar. Karena, hal itu akan memberi citra buruk bagi Pemerintah Kota Bima yang sedang berjalan saat ini.

Baca juga: Asyik Dugem Temani Tamu, Wanita-wanita Seksi Semburat Didatangi Satgas COVID-19

"Asumsi publik tentu menyoroti Pemerintahan (Lutfi-Fery) sekarang ini yang memiliki utang piutang, padahal dalam hasil pemeriksaan inspektorat, tidak ditemukan apa-apa. Untuk diketahui, rapat dilaksanakan secara tertutup berdasarkan tartib DPRD agar kami pun bisa menampung semua keterangan yang falid untuk dapat dipecahkan masalahnya," pungkasnya.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2636 seconds (0.1#10.140)