Cegah Covid-19, Pemkab Soppeng Siapkan Aturan Baru Resepsi Pernikahan
Rabu, 20 Januari 2021 - 21:00 WIB
SOPPENG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng menyiapkan aturan baru yang harus dipatuhi saat resepsi pernikahan berlangsung. Aturan ini dikeluarkan pemkab untuk menekan klaster Covid-19 dari resepsi pernikahan.
Aturan ini dibahas dalam rapat koordinasi tentang pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 di Kabupaten Soppeng. Rakor tersebut dipimpin Bupati Soppeng , Andi Kaswadi Razak.
Aturan tersebut di antaranya, membatasi jumlah pengantar pengantin, membatasi tempat duduk tamu undangan, hidangan makanan tidak menggunakan prasmanan, diganti dengan nasi kotak, serta, waktu tamu diatur agar tidak menimbulkan kerumunan.
"Tamu undangan yang sudah memberikan ucapan selamat kepada kedua mempelai diharapkan untuk segera meninggalkan lokasi acara. Kita berharap bahwa penularan Covid-19 dari klaster pernikahan dapat dikendalikan tanpa mengurangi maksud dari acara pernikahan tersebut," ujar Bupati, Rabu (20/1/2021).
Untuk menyosialisasikan kebijakan tersebut, Pemkab Soppeng akan mempersiapkan sejumlah tahapan, agar dapat dipatuhi masyarakat.
Sebab jika aturan tersebut dilanggar. maka, sanksi teguran dan pembubaran akan dilakukan oleh Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Soppeng dibantu dengan TNI dan Polri .
"Tindakan ini akan dilakukan secara bertahap, jika ada yang melanggar akan diberikan teguran atau sanksi. Oleh karena itu kami mohon dari pihak-pihak lainnya agar melaksanakan kebijakan ini untuk keselamatan masyarakat Kabupaten Soppeng," jelasnya.
Aturan ini dibahas dalam rapat koordinasi tentang pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 di Kabupaten Soppeng. Rakor tersebut dipimpin Bupati Soppeng , Andi Kaswadi Razak.
Aturan tersebut di antaranya, membatasi jumlah pengantar pengantin, membatasi tempat duduk tamu undangan, hidangan makanan tidak menggunakan prasmanan, diganti dengan nasi kotak, serta, waktu tamu diatur agar tidak menimbulkan kerumunan.
"Tamu undangan yang sudah memberikan ucapan selamat kepada kedua mempelai diharapkan untuk segera meninggalkan lokasi acara. Kita berharap bahwa penularan Covid-19 dari klaster pernikahan dapat dikendalikan tanpa mengurangi maksud dari acara pernikahan tersebut," ujar Bupati, Rabu (20/1/2021).
Untuk menyosialisasikan kebijakan tersebut, Pemkab Soppeng akan mempersiapkan sejumlah tahapan, agar dapat dipatuhi masyarakat.
Sebab jika aturan tersebut dilanggar. maka, sanksi teguran dan pembubaran akan dilakukan oleh Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Soppeng dibantu dengan TNI dan Polri .
"Tindakan ini akan dilakukan secara bertahap, jika ada yang melanggar akan diberikan teguran atau sanksi. Oleh karena itu kami mohon dari pihak-pihak lainnya agar melaksanakan kebijakan ini untuk keselamatan masyarakat Kabupaten Soppeng," jelasnya.
tulis komentar anda