Cegah Covid-19, Pemkab Soppeng Siapkan Aturan Baru Resepsi Pernikahan

Rabu, 20 Januari 2021 - 21:00 WIB
Bupati Soppeng, Andi Kaswadi Razak, mempimpin rapat koordinasi tentang pendisiplinan prokes Covid-19, Rabu (20/1/2021). Foto: SINDOnews/Reza Pahlevi
SOPPENG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng menyiapkan aturan baru yang harus dipatuhi saat resepsi pernikahan berlangsung. Aturan ini dikeluarkan pemkab untuk menekan klaster Covid-19 dari resepsi pernikahan.

Aturan ini dibahas dalam rapat koordinasi tentang pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 di Kabupaten Soppeng. Rakor tersebut dipimpin Bupati Soppeng , Andi Kaswadi Razak.



Baca juga: Kasus Positif Covid-19 Tana Toraja Bertambah 44 Dalam Sehari

Aturan tersebut di antaranya, membatasi jumlah pengantar pengantin, membatasi tempat duduk tamu undangan, hidangan makanan tidak menggunakan prasmanan, diganti dengan nasi kotak, serta, waktu tamu diatur agar tidak menimbulkan kerumunan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!