Cegah Covid-19, Pemkab Soppeng Siapkan Aturan Baru Resepsi Pernikahan

Rabu, 20 Januari 2021 - 21:00 WIB
loading...
Cegah Covid-19, Pemkab...
Bupati Soppeng, Andi Kaswadi Razak, mempimpin rapat koordinasi tentang pendisiplinan prokes Covid-19, Rabu (20/1/2021). Foto: SINDOnews/Reza Pahlevi
A A A
SOPPENG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng menyiapkan aturan baru yang harus dipatuhi saat resepsi pernikahan berlangsung. Aturan ini dikeluarkan pemkab untuk menekan klaster Covid-19 dari resepsi pernikahan.

Aturan ini dibahas dalam rapat koordinasi tentang pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 di Kabupaten Soppeng. Rakor tersebut dipimpin Bupati Soppeng , Andi Kaswadi Razak.



Aturan tersebut di antaranya, membatasi jumlah pengantar pengantin, membatasi tempat duduk tamu undangan, hidangan makanan tidak menggunakan prasmanan, diganti dengan nasi kotak, serta, waktu tamu diatur agar tidak menimbulkan kerumunan.

"Tamu undangan yang sudah memberikan ucapan selamat kepada kedua mempelai diharapkan untuk segera meninggalkan lokasi acara. Kita berharap bahwa penularan Covid-19 dari klaster pernikahan dapat dikendalikan tanpa mengurangi maksud dari acara pernikahan tersebut," ujar Bupati, Rabu (20/1/2021).

Untuk menyosialisasikan kebijakan tersebut, Pemkab Soppeng akan mempersiapkan sejumlah tahapan, agar dapat dipatuhi masyarakat.



Sebab jika aturan tersebut dilanggar. maka, sanksi teguran dan pembubaran akan dilakukan oleh Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Soppeng dibantu dengan TNI dan Polri .

"Tindakan ini akan dilakukan secara bertahap, jika ada yang melanggar akan diberikan teguran atau sanksi. Oleh karena itu kami mohon dari pihak-pihak lainnya agar melaksanakan kebijakan ini untuk keselamatan masyarakat Kabupaten Soppeng," jelasnya.

Sementara Dandim 1423 Soppeng, Letkol Infantri Richard Maribot Butarbutar menjelaskan, terkait masalah pernikahan, masyarakat harus diberikan pemahaman tentang bagaimana menerapkan protokol kesehatan , khususnya saat resepsi pernikahan .

Apabila ada pengantin yang berasal dari luar daerah, maka pengantin tersebut harus mengantongi surat bebas Covid-19.



"Tidak hanya resepsi pernikahan saja rapat umum juga jumlah peserta rapat harus dibatasi dan tetap menjaga jarak serta harus membuat rekomendasi jika ingin melakukan kegiatan," tandasnya

Selain resepsi pernikahan tempat karaoke, warung makan dan warkop serta masalah penjagaan di perbatasan semuanya akan diperketat.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2579 seconds (0.1#10.140)