Cegah Covid-19, Pemkab Soppeng Siapkan Aturan Baru Resepsi Pernikahan

Rabu, 20 Januari 2021 - 21:00 WIB
loading...
Cegah Covid-19, Pemkab...
Bupati Soppeng, Andi Kaswadi Razak, mempimpin rapat koordinasi tentang pendisiplinan prokes Covid-19, Rabu (20/1/2021). Foto: SINDOnews/Reza Pahlevi
A A A
SOPPENG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng menyiapkan aturan baru yang harus dipatuhi saat resepsi pernikahan berlangsung. Aturan ini dikeluarkan pemkab untuk menekan klaster Covid-19 dari resepsi pernikahan.

Aturan ini dibahas dalam rapat koordinasi tentang pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 di Kabupaten Soppeng. Rakor tersebut dipimpin Bupati Soppeng , Andi Kaswadi Razak.

Baca juga: Kasus Positif Covid-19 Tana Toraja Bertambah 44 Dalam Sehari

Aturan tersebut di antaranya, membatasi jumlah pengantar pengantin, membatasi tempat duduk tamu undangan, hidangan makanan tidak menggunakan prasmanan, diganti dengan nasi kotak, serta, waktu tamu diatur agar tidak menimbulkan kerumunan.

"Tamu undangan yang sudah memberikan ucapan selamat kepada kedua mempelai diharapkan untuk segera meninggalkan lokasi acara. Kita berharap bahwa penularan Covid-19 dari klaster pernikahan dapat dikendalikan tanpa mengurangi maksud dari acara pernikahan tersebut," ujar Bupati, Rabu (20/1/2021).

Untuk menyosialisasikan kebijakan tersebut, Pemkab Soppeng akan mempersiapkan sejumlah tahapan, agar dapat dipatuhi masyarakat.

Baca juga: Kepala Kejari Parepare Meninggal Usai Terinfeksi Covid-19

Sebab jika aturan tersebut dilanggar. maka, sanksi teguran dan pembubaran akan dilakukan oleh Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Soppeng dibantu dengan TNI dan Polri .

"Tindakan ini akan dilakukan secara bertahap, jika ada yang melanggar akan diberikan teguran atau sanksi. Oleh karena itu kami mohon dari pihak-pihak lainnya agar melaksanakan kebijakan ini untuk keselamatan masyarakat Kabupaten Soppeng," jelasnya.

Sementara Dandim 1423 Soppeng, Letkol Infantri Richard Maribot Butarbutar menjelaskan, terkait masalah pernikahan, masyarakat harus diberikan pemahaman tentang bagaimana menerapkan protokol kesehatan , khususnya saat resepsi pernikahan .

Apabila ada pengantin yang berasal dari luar daerah, maka pengantin tersebut harus mengantongi surat bebas Covid-19.

Baca juga: ASN Pemkab Gowa Kembali WFH Cegah Penyebaran Covid-19

"Tidak hanya resepsi pernikahan saja rapat umum juga jumlah peserta rapat harus dibatasi dan tetap menjaga jarak serta harus membuat rekomendasi jika ingin melakukan kegiatan," tandasnya

Selain resepsi pernikahan tempat karaoke, warung makan dan warkop serta masalah penjagaan di perbatasan semuanya akan diperketat.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perkuat Pembangunan...
Perkuat Pembangunan Daerah, Askrindo Jalin Sinergi Strategis dengan Kabupaten Soppeng
Rayakan HUT Soppeng,...
Rayakan HUT Soppeng, Askrindo Perkuat Kualitas Pendidikan lewat Mobil Pintar
Sumbar Dilanda Bencana,...
Sumbar Dilanda Bencana, Resepsi Pernikahan Putri Gubernur Mahyeldi Ditunda
Acara Pernikahan Warga...
Acara Pernikahan Warga Lampung Ini Bikin Petugas Damkar Turun Tangan
Unik! 2 Saudara Kembar...
Unik! 2 Saudara Kembar di Bandung Kompak Gelar Resepsi Pernikahan Bersamaan
Viral! Pasangan Pengantin...
Viral! Pasangan Pengantin di Kolaka Ijab Kabul di Samping Jenazah Ayah
Resepsi Jennifer Coppen...
Resepsi Jennifer Coppen dan Justin Hubner Curi Perhatian, Tema Kartu Remi Bikin Salfok
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
Ibu Tiri Teuku Rassya...
Ibu Tiri Teuku Rassya Bantah 'Curi Spot' Tamara Bleszynski di Resepsi, Bongkar Kronologi Asli
Rekomendasi
Putri Pelatih Norwegia...
Putri Pelatih Norwegia Bikin Heboh Piala Dunia 2026
Dunia Bantu Upaya Penyelamatan,...
Dunia Bantu Upaya Penyelamatan, Korban Tewas Gempa Venezuela Capai 589 Orang
Israel Melarang Seruan...
Israel Melarang Seruan Azan di Masjid Ibrahimi Hebron, Sudah Hari Kelima
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Infografis
Deretan Pasal Kontroversial...
Deretan Pasal Kontroversial dalam KUHP Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved