PT Karya Laili Mendunia Pastikan Produk Minuman Kolagen Laili Waiteu Legal

Rabu, 20 Januari 2021 - 00:01 WIB
PT Karya Laili Mendunia pastikan produk minuman kolagen Laili Waiteu legal
SURABAYA - PT Karya Laili Mendunia menepis anggapan sebagian pihak yang menyebut produk minuman kolagen Laili Waiteu ilegal. Perusahaan produk kecantikan asal Surabaya itu dengan tegas menyatakan, Laili Waiteu sudah mengantongi ijin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Humas PT Karya Laili Mendunia, Ridwan Yusuf mengatakan, konsumen tidak perlu khawatir terhadap tuduhan tak mendasar yang disampaikan pihak-pihak lain. Sebab, hal itu lumrah dalam urusan bisnis. Produk minuman Laili Waiteu sudah mengantongi izin dari BPOM RI dengan registrasi MD 867013011886.



Baca juga: Hujan Deras, Longsoran Tebing Terjang Rumah Warga Blitar

"Jika ada orang yang mengabarkan negatif tentang produk Waiteu. Maka itu hanya orang iseng. Dan saya rasa itu hanya pesaing bisnis saja yang tidak mampu bersaing secara sportif," katanya, Selasa (19/1/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!