Kapal SB Rahmat Jaya 12 Bermuatan Barang Ilegal Ditangkap Bea Cukai Batam
Jum'at, 16 Desember 2022 - 08:12 WIB
loading...
Petugas Bea Cukai Batam memeriksa Kapal SB Rahmat Jaya 12 yang membawa muatan berbagai barang ilegal di Perairan Tanjung Riau, Batam, Kepulauan Riau. Foto/Antara
A
A
A
BATAM - Kapal SB Rahmat Jaya 12 yang membawa muatan berbagai barang ilegal ditangkap petugas Bea Cukai Batam. Penangkapan berlangsung di Perairan Tanjung Riau, Batam, Kepulauan Riau.
Dalam pemeriksaan diketahui barang yang diangkut yakni 87 buah handphone, 2 unit laptop, 15 koli pakaian dan tas-tas bekas serta 11 unit sepeda bekas tidak dilengkapi dokumen Kepabeanan.
Baca juga: Empat Kapal Hasil Tangkapan Bea Cukai Batam Terbakar
“Kapal patroli Bea Cukai yang sedang melakukan Operasi Patroli Laut Pandawa berhasil menangkap kapal SB Rahmat Jaya 12 yang membawa berbagai jenis barang ilegal yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan pada Rabu 14 Desember 2022,” kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M Rizki Baidillah dikutip, Jumat (16/12/2022).
Satgas Patroli Laut Bea Cukai Batam awalnya mendapatkan informasi adanya kapal yang diduga membawa barang tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan dari Batam ke Tembilahan, Riau.
Dalam pemeriksaan diketahui barang yang diangkut yakni 87 buah handphone, 2 unit laptop, 15 koli pakaian dan tas-tas bekas serta 11 unit sepeda bekas tidak dilengkapi dokumen Kepabeanan.
Baca juga: Empat Kapal Hasil Tangkapan Bea Cukai Batam Terbakar
“Kapal patroli Bea Cukai yang sedang melakukan Operasi Patroli Laut Pandawa berhasil menangkap kapal SB Rahmat Jaya 12 yang membawa berbagai jenis barang ilegal yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan pada Rabu 14 Desember 2022,” kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M Rizki Baidillah dikutip, Jumat (16/12/2022).
Satgas Patroli Laut Bea Cukai Batam awalnya mendapatkan informasi adanya kapal yang diduga membawa barang tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan dari Batam ke Tembilahan, Riau.
Lihat Juga :