Curi Produk Kecantikan di Swalayan, 2 Wanita Bandarlampung Diringkus Polisi

Senin, 25 September 2023 - 13:37 WIB
loading...
Curi Produk Kecantikan...
SI (64) dan SW (64) dua wanita asal Kemiling, Bandarlampung diringkus polisi usai kedapatan mencuri produk kecantikan, Minggu (24/9/2023). Foto/Ist
A A A
PRINGSEWU - SI (64) dan SW (64) dua wanita asal Kemiling, Bandarlampung diamankan polisi, Minggu (24/9/2023). Keduanya diringkus polisi lantaran kedapatan mencuri produk kecantikan di salah satu swalayan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu.

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Rohmadi mengatakan, kedua pelaku pencurian ini diamankan polisi pada Minggu (24/9/2023) sekira pukul 18.00 WIB. Ia menyebutkan dari tangan kedua pelaku, didapatkan sejumlah produk pembersih wajah yang diduga didapat dari hasil mencuri.

"Barang hasil curian yang diamankan ada 14 botol Garnier, 2 botol mustika ratu, 4 botol Wardah, dan 1 botol Pond's. Total kerugian senilai Rp876 ribu," ujar Rohmadi dalam keterangannya, Senin (25/9/2023).

Modus yang dilakukan pelaku, kata Rohmadi, adalah menyusup ke dalam toko untuk berpura pura berbelanja. Kemudian saat pegawai lengah, para pelaku dengan cepat menyusupkan sejumlah produk kecantikan ke dalam pakaian yang dikenakannya, lalu pergi meninggalkan swalayan.



"Namun aksi komplotan ini sudah dipantau petugas satpam dan pegawai swalayan yang curiga dengan gerak-gerik keduanya melalui kamera CCTV," kata Rohmadi.

Kapolsek melanjutkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam terhadap komplotan spesialis pencurian ini. Sebab, diduga kedua pelaku sebelumya juga pernah melakukan aksi serupa.

Rohmadi menyebutkan, berdasarkan keterangan saksi pegawai swalayan, komplotan ini sebelumnya pernah melakukan hal serupa ditempatnya bekerja namun berhasil lolos dari pengamatan pegawai.

Saat itu keduanya berhasil menggasak berbagai produk kecantikan senilai Rp2,5 juta. Namun aksi keduanya terekam kamera CCTV.

"Kasus ini masih terus kami kembangkan, dan dalam proses penyidikan," ucapnya.

Selain barang bukti produk kecantikan tersebut, kata Kapolsek, pihaknya turut mengamankan 1 unit kendaraan roda empat yang diduga sengaja dirental untuk memperlancar aksi keduanya.

Atas perbuatannya, kedua lansia itu dijerat Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1393 seconds (0.1#10.140)