Pengelola Pijat Khusus Gay di Medan Dihukum 3 Tahun Penjara
Selasa, 19 Januari 2021 - 21:24 WIB
MEDAN - A Meng alias Ko Amin (51), pengelola lokasi prostitusi sesama jenis (Gay) berkedok griya pijat (spa) di Komplek Perumahan Mewah, Taman Setiabudi Indah II, Kota Medan , divonis pidana penjara selama 3 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan .
Hakim juga menjatuhi A Meng dengan pidana denda Rp120 juta subsidair 1 bulan kurungan penjara.Vonis terhadap A Meng dibacakan Ketua Majelis Hakim Syafril Batubara, dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra II Gedung Pengadilan Negeri Medan, Selasa (19/1/2021).
“Menyatakan terdakwa bersalah. Menjatuhkan kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun. Menjatuhkan pula pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp120 juta yang apabila tidak dibayarkan, akan digantikan dengan kurungan selama 1 bulan," sebut hakim Syafril dalam amar putusannya.
Vonis yang dijatuhkan hakim ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Sabrina, meminta agar terdakwa dihukum 3 tahun penjara.
Hanya saja JPU Sabrina menuntut pidana denda sebesar Rp120 juta subsidair 2 bulan kurungan. Hakim sepakat dengan JPU yang menyebut terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan pada Pasal 2 Ayat (1) pada Undang-Undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).
Yakni melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut.
Atas putusan itu, JPU Sabrina maupun penasehat hukum terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.“Kita hormati dan menerima keputusan majelis hakim," kata Sri Wahyuni, penasehat hukum terdakwa.
Dalam menjalankan bisnis prostitusinya, A Meng merekrut atau mempekerjakan beberapa orang pria untuk menjadi terapis di griya pijatnya. Di griya pijat itu, dia menyiapkan fasilitas pendukung berupa kamar-kamar untuk ruangan tempat spa pijat khusus pria.
Dia juga menyiapkan peralatan-peralatan pijat serta alat bantu seks, serta alat kontrasepsi. Setiap tamu pria yang datang akan dilayani oleh terapis pria dengan biaya untuk paket lengkap senilai Rp250.000, termasuk layanan persetubuhan sejenis. Dari pembayaran itu, setiap terapis menerima bagian Rp150.000 sedangkan A Meng sebagai pengelola mendapatkan bagian Rp100.000.
Hakim juga menjatuhi A Meng dengan pidana denda Rp120 juta subsidair 1 bulan kurungan penjara.Vonis terhadap A Meng dibacakan Ketua Majelis Hakim Syafril Batubara, dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra II Gedung Pengadilan Negeri Medan, Selasa (19/1/2021).
“Menyatakan terdakwa bersalah. Menjatuhkan kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun. Menjatuhkan pula pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp120 juta yang apabila tidak dibayarkan, akan digantikan dengan kurungan selama 1 bulan," sebut hakim Syafril dalam amar putusannya.
Vonis yang dijatuhkan hakim ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Sabrina, meminta agar terdakwa dihukum 3 tahun penjara.
Hanya saja JPU Sabrina menuntut pidana denda sebesar Rp120 juta subsidair 2 bulan kurungan. Hakim sepakat dengan JPU yang menyebut terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan pada Pasal 2 Ayat (1) pada Undang-Undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).
Yakni melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut.
Atas putusan itu, JPU Sabrina maupun penasehat hukum terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.“Kita hormati dan menerima keputusan majelis hakim," kata Sri Wahyuni, penasehat hukum terdakwa.
Baca Juga
Dalam menjalankan bisnis prostitusinya, A Meng merekrut atau mempekerjakan beberapa orang pria untuk menjadi terapis di griya pijatnya. Di griya pijat itu, dia menyiapkan fasilitas pendukung berupa kamar-kamar untuk ruangan tempat spa pijat khusus pria.
Dia juga menyiapkan peralatan-peralatan pijat serta alat bantu seks, serta alat kontrasepsi. Setiap tamu pria yang datang akan dilayani oleh terapis pria dengan biaya untuk paket lengkap senilai Rp250.000, termasuk layanan persetubuhan sejenis. Dari pembayaran itu, setiap terapis menerima bagian Rp150.000 sedangkan A Meng sebagai pengelola mendapatkan bagian Rp100.000.
(nic)
tulis komentar anda