Penerapan PPKM, Satpol PP Kabupaten Semarang Tindak 99 Pelanggar

Selasa, 19 Januari 2021 - 18:51 WIB
Dia menjelaskan, puluhan pelanggar tersebut terjaring operasi yustisi yang digelar wilayah Kecamatan Tungtang, Bringin, Bancak, Pabelan, Suruh, Tengaran, Getasan, Susulan, Kaliwungu, Ungaran Barat, Ungaran Timur, Bergas, Pringapus, Bawen, Ambarawa, Bandungan, Sumowono, Banyubiru dan Jambu.

Baca juga: Gubernur Jateng Ganjar Semangati Pasien COVID-19 di Asrama Haji Donohudan Boyolali

Dia mengimbau kepada masyarakat dannpelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah selama PPKM guna mencegah penularan COVID-19.

Baca juga: Hujan Lebat Semalaman, Rumah Warga Salatiga Terjun ke Jurang Sedalam 10 Meter

"Kami imbau masyarakat mentaati ketentuan PPKM dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Ini demi kebaikan bersama guna menekan penularan COVID-19," ucapnya.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!