Penerapan PPKM, Satpol PP Kabupaten Semarang Tindak 99 Pelanggar

Selasa, 19 Januari 2021 - 18:51 WIB
Surat pernyataan yang dibuat oleh pelanggar PPKM. Foto/SINDONews/Angga
SEMARANG - Tim gabungan Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Semarang, TNI, Polri dan instansi terkait melakukan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Semarang Tajudinor menjelaskan, sejak hari pertama 11 Januari hingga 18 Januari, tim gabungan telah menindak puluhan pelanggar ketentuan PPKM.

Sebagian besar pelanggar adalah pelaku usaha seperti restoran, cafe, rumah makan dan pedagang kaki lima (PKL). Pelanggar lainnya, pedagang di pasar tradisional, warga yang menggelar hajatan, acara keagamaan dan lainnya.



"Semua pelanggar kami tindak tegas. Adapun sanksi yang kami jatuhkan mulai dari teguran, membuat surat pernyataan dan penertiban paksa," katanya kepada MNC Portal, Selasa (19/1/2021).

Dia menjelaskan, puluhan pelanggar tersebut terjaring operasi yustisi yang digelar wilayah Kecamatan Tungtang, Bringin, Bancak, Pabelan, Suruh, Tengaran, Getasan, Susulan, Kaliwungu, Ungaran Barat, Ungaran Timur, Bergas, Pringapus, Bawen, Ambarawa, Bandungan, Sumowono, Banyubiru dan Jambu.

Baca juga: Gubernur Jateng Ganjar Semangati Pasien COVID-19 di Asrama Haji Donohudan Boyolali

Dia mengimbau kepada masyarakat dannpelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah selama PPKM guna mencegah penularan COVID-19.

Baca juga: Hujan Lebat Semalaman, Rumah Warga Salatiga Terjun ke Jurang Sedalam 10 Meter

"Kami imbau masyarakat mentaati ketentuan PPKM dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Ini demi kebaikan bersama guna menekan penularan COVID-19," ucapnya.
(boy)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content