KPU Siap Hadapi Sidang Sengketa Pilkada Lutim yang Sudah Diregister di MK
Selasa, 19 Januari 2021 - 13:56 WIB
LUWU TIMUR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur , siap menghadapi sidang sengketa Pilkada yang sudah teregister di Mahkama Konstitusi (MK).
Diketahui Gugatan Pasangan Calon (Paslon) IBAS-RIO tercatat dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK) permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati dan wali kota tahun 2020, yang dikeluarkan, pada Senin (18/01/21). Dalam buku register itu tertuang dengan registerasi perkara nomor 96/PHP/.BUP-XIX/2021.
Tertulis dalam buku registerer itu, Diajukan oleh Irwan Bachri Syam dan Andi Muh Rio Patiwiri Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur Tahun 2020, Nomor Urut 2.
Komisioner Divisi Hukum KPU Luwu Timur , Adam Safar mengatakan, pihaknya sudah siap menghadapi sidang di MK terkait sengketa pilkda tersebut.
"Kami dari KPU Luwu Timur sudah diminta untuk menyusun pemetaan permasalahan selama tahapan begitupun dengan kronologinya, dan penyusunan alat bukti untuk persidangan nanti," kata Adam Safar, Selasa, (19/01/21).
Menurut Adam, atas diregisternya gugatan itu, pihaknya tinggal menunggu jadwal dari Mahkama Konstitusi (MK).
"Untuk jadwal sidang-nya kita belum tau, nanti MK yang buat jadwal, kemudian diteruskan ke KPU RI dan diteruskan ke daerah yang berperkara," kata Adam.
Ia menjelaskan, untuk saat ini persiapan awal, yaitu menyusun pemetaan permasalahan di setiap tahapan, kronologinya, dan penyusunan alat bukti.
"Ada tim kuasa hukum yang kita siapkan untuk nanti membuat jawaban berdasarkan kronologi dan pemetaan tahapan yang sudah kami susun," kata adam.
Lihat Juga: Kades di Kebumen Uji Materi UU Pilkada di MK, Minta Masa Cuti Calon Petahana Diperpanjang
Diketahui Gugatan Pasangan Calon (Paslon) IBAS-RIO tercatat dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK) permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati dan wali kota tahun 2020, yang dikeluarkan, pada Senin (18/01/21). Dalam buku register itu tertuang dengan registerasi perkara nomor 96/PHP/.BUP-XIX/2021.
Tertulis dalam buku registerer itu, Diajukan oleh Irwan Bachri Syam dan Andi Muh Rio Patiwiri Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur Tahun 2020, Nomor Urut 2.
Komisioner Divisi Hukum KPU Luwu Timur , Adam Safar mengatakan, pihaknya sudah siap menghadapi sidang di MK terkait sengketa pilkda tersebut.
"Kami dari KPU Luwu Timur sudah diminta untuk menyusun pemetaan permasalahan selama tahapan begitupun dengan kronologinya, dan penyusunan alat bukti untuk persidangan nanti," kata Adam Safar, Selasa, (19/01/21).
Menurut Adam, atas diregisternya gugatan itu, pihaknya tinggal menunggu jadwal dari Mahkama Konstitusi (MK).
"Untuk jadwal sidang-nya kita belum tau, nanti MK yang buat jadwal, kemudian diteruskan ke KPU RI dan diteruskan ke daerah yang berperkara," kata Adam.
Ia menjelaskan, untuk saat ini persiapan awal, yaitu menyusun pemetaan permasalahan di setiap tahapan, kronologinya, dan penyusunan alat bukti.
"Ada tim kuasa hukum yang kita siapkan untuk nanti membuat jawaban berdasarkan kronologi dan pemetaan tahapan yang sudah kami susun," kata adam.
Lihat Juga: Kades di Kebumen Uji Materi UU Pilkada di MK, Minta Masa Cuti Calon Petahana Diperpanjang
(agn)
tulis komentar anda