Sosialisasi Cukup, Sanksi Dijatuhkan Jika Masih Melanggar PPKM

Kamis, 14 Januari 2021 - 18:06 WIB
Harapannya semua pihak bisa mengikuti aturan yang diberlakukan dalam PPKM mengingat itu adalah demi kebaikan bersama. Yakni guna mencegah adanya penularan COVID-19 di masyarakat. "Patroli pastinya akan diperketat, sejauh ini masyarakat sadar meski tetap harus diingatkan dan diberikan terus pemahaman akan bahaya COVID-19," tuturnya.

Berdasarkan monitoring, sejauh ini pertokoan, restoran/rumah makan dan tempat-tempat niaga lainnya di Kota Cimahi, pada umumnya sudah paham dan patuh terhadap berbagai aturan yang diterapkan selama PPKM. Seperti pertokoan sudah tutup pukul 19.00 WIB. Rumah makan, cafe, dan restoran buka sampak pukul 21.00 tapi tidak melayani makan di tempat. Baca juga: Keluarga Pastikan Calon Wali kota Pematangsiantar Asner Silalahi Meninggal Bukan COVID-19

"Mudah-mudahan masyarakat tetap sadar dan disiplin tentang apa yang menjadi imbauan pemerintah. Sehingga kasus COVID-19 di Cimahi tidak ada lagi," pungkasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!