Keputusan KPU Tolak Rekomendasi Diskualifikasi Calon Petahana Dinilai Cacat Hukum
Rabu, 13 Januari 2021 - 11:30 WIB
(Baca juga: Tasikmalaya Gempar, Diduga Terpapar COVID-19 Pria Lansia Tewas di Kamar Kos )
Daddy menambahkan, dalam keputusannya KPU mengklaim sudah menjalani proses-proses klarifikasi hingga meminta keterangan saksi ahli. Padahal, proses itu merupakan kewenangan Bawaslu. Dalam UU Pilkada, menurut dia, KPU sudah tidak lagi memiliki kewenangan dalam pelanggaran pemilihan.
Daddy menjelaskan, laporan kliennya terkait pelanggaran yang dilakukan cabup petahana sudah memenuhi norma hukum, baik secara formil dan materil. Laporan juga sudah diregristrasi dan ditindaklanjuti Bawaslu.
Menurut dia, Bawaslu sudah melakukan klarifikasi kepada para pihak terkait. Banyak pihak dinilai sudah diklarifikasi oleh Bawaslu, termasuk saksi ahli dan klien kami sebagai pelapor. Namun, KPU justru mengulang proses itu, yang seharusnya menjadi kewenangan Bawaslu.
"Padahal KPU tak diamanatkan melakukan hal itu dalam UU Pilkada. Rancunya, dalam putusan KPU ditampilkan juga UU Pilkada sebagai dasar hukum, tetapi menerapkan juga norma dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2013. Padahal isi dua aturan itu bertentangan," ujar dia.
Sementara dengan keluarnya putusan KPU Kabupaten Tasikmalaya tertanggal 11 Januari 2021, lanjut Daddy, akan menjadi bukti tambahan sebagai bahan pengajuan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi tak bisa dipaksakan penerapan PKPU 25 Tahun 2013 untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Karena ada UU yang lebin tinggi," ungkap pengacara dari Kantor Hukum NZ dan Rekan itu.
Menurut dia, dengan lahirnya putusan KPU pada hari ini membuktikan seluruh komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya tak menguasai norma hukum yang ada. Ia menduga, itu terjadi karena pengaruh tak adanya komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya yang berlatar belakang hukum.
"Itu bahaya untuk penyelenggara pilkada," tambahnya.
Daddy menambahkan, dalam keputusannya KPU mengklaim sudah menjalani proses-proses klarifikasi hingga meminta keterangan saksi ahli. Padahal, proses itu merupakan kewenangan Bawaslu. Dalam UU Pilkada, menurut dia, KPU sudah tidak lagi memiliki kewenangan dalam pelanggaran pemilihan.
Daddy menjelaskan, laporan kliennya terkait pelanggaran yang dilakukan cabup petahana sudah memenuhi norma hukum, baik secara formil dan materil. Laporan juga sudah diregristrasi dan ditindaklanjuti Bawaslu.
Menurut dia, Bawaslu sudah melakukan klarifikasi kepada para pihak terkait. Banyak pihak dinilai sudah diklarifikasi oleh Bawaslu, termasuk saksi ahli dan klien kami sebagai pelapor. Namun, KPU justru mengulang proses itu, yang seharusnya menjadi kewenangan Bawaslu.
"Padahal KPU tak diamanatkan melakukan hal itu dalam UU Pilkada. Rancunya, dalam putusan KPU ditampilkan juga UU Pilkada sebagai dasar hukum, tetapi menerapkan juga norma dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2013. Padahal isi dua aturan itu bertentangan," ujar dia.
Sementara dengan keluarnya putusan KPU Kabupaten Tasikmalaya tertanggal 11 Januari 2021, lanjut Daddy, akan menjadi bukti tambahan sebagai bahan pengajuan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi tak bisa dipaksakan penerapan PKPU 25 Tahun 2013 untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Karena ada UU yang lebin tinggi," ungkap pengacara dari Kantor Hukum NZ dan Rekan itu.
Menurut dia, dengan lahirnya putusan KPU pada hari ini membuktikan seluruh komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya tak menguasai norma hukum yang ada. Ia menduga, itu terjadi karena pengaruh tak adanya komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya yang berlatar belakang hukum.
"Itu bahaya untuk penyelenggara pilkada," tambahnya.
Lihat Juga :