Curi Vape, Remaja Asal Langowan Ditangkap Polisi
Selasa, 12 Januari 2021 - 18:57 WIB
MINAHASA - RK (18) ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam kasus pencurian vape atau rokok elektronik di salah satu toko vape yang ada di Kawangkoan, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara , Sabtu (9/1/2021).
Kasubag Humas Polres Minahasa AKP F Pelengkahu mengatakan, remaja asal Desa Taraitak, Kecamatan Langowan, itu ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang dinilai cukup. (Baca Juga: Asyik Main Judi Remi dan Biskedo, 3 Warga Minut Ditangkap 2 Melarikan Diri)
“Pencurian dilakukan dengan cara merusak pengait kunci depan toko. Kemudian pintu terbuka dan pelaku masuk ke dalam toko. Dia mengambil peralatan rokok elektrik atau vape dan aksesoris, kemudian dibawa ke rumahnya di Desa Taraitak,” kata Pelengkahu, Selasa (12/1/2021). (Baca Juga: Terlibat Praktik Judi Togel, 3 Warga Kepulauan Talaud Diamankan Polisi)
Hasil curian itu kemudian dia jual dengan cara menggugahnya di akun jual beli di media sosial. Pemilik toko yang juga pelapor yakni lelaki bernama David Patrick Likumarico (27) mengaku mengalami kerugian sebesar Rp11.600.000. (Baca Juga: KRI Kakap-811 Tangkap 11 Imigran Gelap Asal Filipina, Lantamal VIII Serahkan ke Imigrasi)
“Tersangka sudah diamankan di Polsek Kawangkoan. Polisi juga saat ini sedang melakukan pengembangan terkait beberapa peristiwa pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Kawangkoan,” ujarnya.
Kasubag Humas Polres Minahasa AKP F Pelengkahu mengatakan, remaja asal Desa Taraitak, Kecamatan Langowan, itu ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang dinilai cukup. (Baca Juga: Asyik Main Judi Remi dan Biskedo, 3 Warga Minut Ditangkap 2 Melarikan Diri)
“Pencurian dilakukan dengan cara merusak pengait kunci depan toko. Kemudian pintu terbuka dan pelaku masuk ke dalam toko. Dia mengambil peralatan rokok elektrik atau vape dan aksesoris, kemudian dibawa ke rumahnya di Desa Taraitak,” kata Pelengkahu, Selasa (12/1/2021). (Baca Juga: Terlibat Praktik Judi Togel, 3 Warga Kepulauan Talaud Diamankan Polisi)
Hasil curian itu kemudian dia jual dengan cara menggugahnya di akun jual beli di media sosial. Pemilik toko yang juga pelapor yakni lelaki bernama David Patrick Likumarico (27) mengaku mengalami kerugian sebesar Rp11.600.000. (Baca Juga: KRI Kakap-811 Tangkap 11 Imigran Gelap Asal Filipina, Lantamal VIII Serahkan ke Imigrasi)
“Tersangka sudah diamankan di Polsek Kawangkoan. Polisi juga saat ini sedang melakukan pengembangan terkait beberapa peristiwa pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Kawangkoan,” ujarnya.
(nic)
tulis komentar anda