Asyik Main Judi Remi dan Biskedo, 3 Warga Minut Ditangkap 2 Melarikan Diri
loading...
A
A
A
MINAHASA UTARA - Timsus Waruga Polres Minahasa Utara (Minut) melakukan penggerebekan tempat judi jenis kartu remi dan biskedo di salah satu rumah warga di Desa Watudambo II Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Minggu (10/1/2021) sekitar pukul 01.00 WITA.
Dalam penggerebekan yang dipimpin okeh Katimsus Waruga Bripka Bobby L, Timsus berhasil mengamankan tiga warga bersama sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp2.691.000, kartu remi dan handphone. (Baca juga: Minahasa Utara Berlakukan Jam Malam hingga 2 Januari 2021)
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penggerebekan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat Desa Watudambo II yang merasa resah dengan maraknya praktek perjudian di wilayah mereka.
"Ketiga warga yang berhasil diamankan masing-masing, OR (53) berprofesi sopir warga Watudambo, JJL (55) berprofesi sebagai wiraswata yang tinggal di Kota Bitung dan NS (36) berprofesi sebagai petani yang berdomisili di Watudambo II, sedangkan dua warga lainnya melarikan diri saat akan dilakukan penggerebekan, yaitu lelaki A dan lelaki R," tutur Jules kepada MNC Portal Indonesia. (Baca juga: Menang Hitung Cepat, Calon Bupati Minahasa Utara Minta Masyarakat Tunggu Hasil KPU)
Jules berharap masyarakat tidak usah takut memberikan informasi tentang keberadaan praktek perjudian yang ada di sekitar lingkungannya. "Pelaku-pelaku judi bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Minahasa Utara guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," pungkas Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Dalam penggerebekan yang dipimpin okeh Katimsus Waruga Bripka Bobby L, Timsus berhasil mengamankan tiga warga bersama sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp2.691.000, kartu remi dan handphone. (Baca juga: Minahasa Utara Berlakukan Jam Malam hingga 2 Januari 2021)
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penggerebekan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat Desa Watudambo II yang merasa resah dengan maraknya praktek perjudian di wilayah mereka.
"Ketiga warga yang berhasil diamankan masing-masing, OR (53) berprofesi sopir warga Watudambo, JJL (55) berprofesi sebagai wiraswata yang tinggal di Kota Bitung dan NS (36) berprofesi sebagai petani yang berdomisili di Watudambo II, sedangkan dua warga lainnya melarikan diri saat akan dilakukan penggerebekan, yaitu lelaki A dan lelaki R," tutur Jules kepada MNC Portal Indonesia. (Baca juga: Menang Hitung Cepat, Calon Bupati Minahasa Utara Minta Masyarakat Tunggu Hasil KPU)
Jules berharap masyarakat tidak usah takut memberikan informasi tentang keberadaan praktek perjudian yang ada di sekitar lingkungannya. "Pelaku-pelaku judi bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Minahasa Utara guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," pungkas Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
(don)