Vaksinasi COVID-19, Gubernur Jabar: Tidak Ada Alasan untuk Meragukan

Selasa, 12 Januari 2021 - 14:55 WIB
"Kalau menolak dianggap membahayakan masyarakat dan negara. Oleh karena itu, ada denda sampai jutaan yang tentunya tidak kita inginkan," tegasnya lagi.

Meskipun vaksinasi COVID-19 telah dimulai, namun Kang Emil menekankan, masyarakat wajib tetap menerapkan protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan sebagai cara yang efektif untuk menghindari penularan COVID-19.

"Vaksin tidak 100 persen bisa menyelesaikan masalah (pandemi) ini, harus dikombinasi tetap dengan 3M. Jadi, 3M itu tidak boleh berhenti walaupun vaksin itu disuntikan kepada kita sampai ada pengumuman bahwa tidak ada lagi status pandemi di republik ini," tandasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!