Vaksinasi COVID-19, Gubernur Jabar: Tidak Ada Alasan untuk Meragukan
Selasa, 12 Januari 2021 - 14:55 WIB
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memastikan, vaksinasi COVID-19 di Provinsi Jabar digelar, Kamis (14/1/2021). Dia mengimbau masyarakat tidak meragukan vaksinasi COVID-19 yang bakal dimulai Rabu (13/1/2021) besok.
Kepastian tersebut disampaikan Ridwan Kamil seusai mengecek kesiapan rumah sakit (RS) darurat bagi pasien COVID-19 bergejala ringan di kompleks Sekolah Calon Perwira (Secapa) Angkatan Darat (AD) di kawasan Hegarmanah, Kota Bandung, Selasa (12/1/2021).
(Baca juga: Vaksinasi COVID-19, Ridwan Kamil: Tidak Ada Alasan untuk Meragukan)
"Vaksinasi akan dilakukan di hari Kamis (14/1/2021). Besok kalau tidak ada halangan yang akan dilakukan vaksinasi adalah Bapak Presiden. Sesuai arahan, kepala daerah, gubernur, wali kota, tokoh masyarkat sebagai simbol keteladanan itu akan dimulai hari Kamis," katanya.
(Baca juga: Tak Cukup Vaksinasi, Ini Kunci Keberhasilan Lawan COVID-19)
"Kami akan mendampingi Pak Wakil Gubernur Jabar, kemudian Pak Kapolda juga berkenan untuk menjadi contoh dan ulama-ulama juga sudah beberapa menyatakan kesiapan," sambung Kang Emil.
Dalam kesempatan itu, Kang Emil, sapaan akrabnya, mewanti-wanti agar media dan masyarakat menghindari berita-berita bohong (hoaks) demi kelancaran vaksinasi COVID-19. Pasalnya, kata dia, kekhawatiran yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat seluruhnya sudah terjawab.
"Jika khawatir urusan klinis kesehatan, BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) sudah memberikan izin kemarin. Jika urusannya kehalalan, MUI (Majelis Ulama Indonesia) sudah mengeluarkan fatwa. Jadi, tidak ada alasan untuk meragukan," tegas Kang Emil.
Kang Emil juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, semua pihak yang diwajibkan menjalani vaksinasi tidak boleh menolak.
"Kalau menolak dianggap membahayakan masyarakat dan negara. Oleh karena itu, ada denda sampai jutaan yang tentunya tidak kita inginkan," tegasnya lagi.
Meskipun vaksinasi COVID-19 telah dimulai, namun Kang Emil menekankan, masyarakat wajib tetap menerapkan protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan sebagai cara yang efektif untuk menghindari penularan COVID-19.
"Vaksin tidak 100 persen bisa menyelesaikan masalah (pandemi) ini, harus dikombinasi tetap dengan 3M. Jadi, 3M itu tidak boleh berhenti walaupun vaksin itu disuntikan kepada kita sampai ada pengumuman bahwa tidak ada lagi status pandemi di republik ini," tandasnya.
Kepastian tersebut disampaikan Ridwan Kamil seusai mengecek kesiapan rumah sakit (RS) darurat bagi pasien COVID-19 bergejala ringan di kompleks Sekolah Calon Perwira (Secapa) Angkatan Darat (AD) di kawasan Hegarmanah, Kota Bandung, Selasa (12/1/2021).
(Baca juga: Vaksinasi COVID-19, Ridwan Kamil: Tidak Ada Alasan untuk Meragukan)
"Vaksinasi akan dilakukan di hari Kamis (14/1/2021). Besok kalau tidak ada halangan yang akan dilakukan vaksinasi adalah Bapak Presiden. Sesuai arahan, kepala daerah, gubernur, wali kota, tokoh masyarkat sebagai simbol keteladanan itu akan dimulai hari Kamis," katanya.
(Baca juga: Tak Cukup Vaksinasi, Ini Kunci Keberhasilan Lawan COVID-19)
"Kami akan mendampingi Pak Wakil Gubernur Jabar, kemudian Pak Kapolda juga berkenan untuk menjadi contoh dan ulama-ulama juga sudah beberapa menyatakan kesiapan," sambung Kang Emil.
Dalam kesempatan itu, Kang Emil, sapaan akrabnya, mewanti-wanti agar media dan masyarakat menghindari berita-berita bohong (hoaks) demi kelancaran vaksinasi COVID-19. Pasalnya, kata dia, kekhawatiran yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat seluruhnya sudah terjawab.
"Jika khawatir urusan klinis kesehatan, BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) sudah memberikan izin kemarin. Jika urusannya kehalalan, MUI (Majelis Ulama Indonesia) sudah mengeluarkan fatwa. Jadi, tidak ada alasan untuk meragukan," tegas Kang Emil.
Kang Emil juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, semua pihak yang diwajibkan menjalani vaksinasi tidak boleh menolak.
"Kalau menolak dianggap membahayakan masyarakat dan negara. Oleh karena itu, ada denda sampai jutaan yang tentunya tidak kita inginkan," tegasnya lagi.
Meskipun vaksinasi COVID-19 telah dimulai, namun Kang Emil menekankan, masyarakat wajib tetap menerapkan protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan sebagai cara yang efektif untuk menghindari penularan COVID-19.
"Vaksin tidak 100 persen bisa menyelesaikan masalah (pandemi) ini, harus dikombinasi tetap dengan 3M. Jadi, 3M itu tidak boleh berhenti walaupun vaksin itu disuntikan kepada kita sampai ada pengumuman bahwa tidak ada lagi status pandemi di republik ini," tandasnya.
(shf)
tulis komentar anda