Pejabatnya Meninggal Akibat COVID-19, Pemkot Pagaralam Kembali WFH
Selasa, 12 Januari 2021 - 14:01 WIB
Terlebih mereka memiliki riwayat penyakit seperti, diabetes, darah tinggi, paru-paru, kanker, ibu hamil hingga penyakit jantung.
"Untuk pelaksanaan WFH bagi jabatan pelaksana atau fungsional dan pendukung administrasi non PNS diatur 50 persen dari komposisi bagian masing-masing," jelasnya.
Selain itu, absensi bagi ASN yang melaksankan tugas kedinasan WFH juga diatur oleh kepala bagian masing-masing.
(Baca juga: Pemprov Sumsel Revisi Daerah Penerima Vaksin COVID-19 Sinovac)
"Jadi, untuk kegiatan pemerintahan seperti rapat tetap dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi zoom dan via whatshaap," tukasnya.
"Untuk pelaksanaan WFH bagi jabatan pelaksana atau fungsional dan pendukung administrasi non PNS diatur 50 persen dari komposisi bagian masing-masing," jelasnya.
Selain itu, absensi bagi ASN yang melaksankan tugas kedinasan WFH juga diatur oleh kepala bagian masing-masing.
(Baca juga: Pemprov Sumsel Revisi Daerah Penerima Vaksin COVID-19 Sinovac)
"Jadi, untuk kegiatan pemerintahan seperti rapat tetap dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi zoom dan via whatshaap," tukasnya.
Lihat Juga :