Pejabatnya Meninggal Akibat COVID-19, Pemkot Pagaralam Kembali WFH

Selasa, 12 Januari 2021 - 14:01 WIB
Terlebih mereka memiliki riwayat penyakit seperti, diabetes, darah tinggi, paru-paru, kanker, ibu hamil hingga penyakit jantung.

"Untuk pelaksanaan WFH bagi jabatan pelaksana atau fungsional dan pendukung administrasi non PNS diatur 50 persen dari komposisi bagian masing-masing," jelasnya.

Selain itu, absensi bagi ASN yang melaksankan tugas kedinasan WFH juga diatur oleh kepala bagian masing-masing.

(Baca juga: Pemprov Sumsel Revisi Daerah Penerima Vaksin COVID-19 Sinovac)

"Jadi, untuk kegiatan pemerintahan seperti rapat tetap dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi zoom dan via whatshaap," tukasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!