Angka Perceraian Hanya Turun 13 Kasus, Dispensasi Nikah Melonjak

Senin, 11 Januari 2021 - 17:56 WIB
Baca Juga: Ini Penyebab Perceraian Meningkat Selama Pandemi

Menurutnya, hal itu disebabkan adanya perubahan Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 menjadi UU nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan . Usia minimal kawin perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun sama dengan laki-laki yang juga 19 tahun.

"Penyebabnya itu karena ada perubahan Undang-Undang perkawinan yang mensyaratkan usia minimal perempuan itu 19 tahun. Kalau Undang-undang lama kan minimal 16 tahun," pungkasnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!