Ini Penyebab Perceraian Meningkat Selama Pandemi
Senin, 02 November 2020 - 14:57 WIB
loading...
Suasanya pelayanan di Pengadilan Agama Gresik. Foto/SINDOnews/Ashadi
A
A
A
SURABAYA - Selama pandemi COVID-19 angka perceraian terus naik. Berbagai pihak menyebut masalah finansial dan efek psikologis akibat situasi karantina menjadi salah satu pemicu utama.
Namun, ada faktor lain yang perlu diwaspadai menurut para psikologi sebagai dinamika pernikahan. (Baca juga: Selama Pandemi Covid-19, Kasus Perceraian di Gresik Meningkat )
Dosen Psikologi Universitas Airlangga (Unair) Tri Kurniati Ambarini MPsi mengatakan, pasangan yang telah menikah umumnya akan mengalami tujuh tahapan pernikahan. Tahapan-tahapan tersebut terdiri atas passion atau gairah, realisasi, pemberontakan, kerja sama, reuni, ledakan, serta penyelesaian. Ketujuh tahapan tersebut akan diikuti oleh serangkaian fase-fase krisis berdasarkan umur pernikahan. (Baca juga: 7 Hari Lockdown, Pengadilan Agama Jakut Diserbu Pemohon Perceraian )
Pandemi menjadi salah satu penyerta, fase krisis pertama di pernikahan umumnya muncul di tahun ketiga. Pada tahun itu banyak adaptasi yang terjadi antara suami dan istri. Untuk mengatasinya, dibutuhkan diskusi dan penyesuaian baik sebelum maupun selama menjalani kehidupan rumah tangga.
“Mereka yang berhasil melewati tahap ini umumnya akan mampu bertoleransi terhadap sikap dan sifat pasangan,” kata Tri, Senin (2/11/2020).
Dia mengatakan, untuk fase kedua terjadi di tahun kelima pernikahan yang biasanya muncul akibat masalah finansial yang belum mapan. “Jika tengah menginjak fase ini, hendaknya suami dan istri mulai bersepakat untuk berbagi peran agar keadaan keuangan segera stabil,” kata dia.
Fase selanjutnya terjadi pada tahun kesepuluh di mana perekonomian mulai mapan serta keduanya telah memiliki anak di usia sekolah. Sayangnya, usia pernikahan ini begitu rawan kehadiran orang ketiga karena baik suami maupun istri mulai tenggelam dalam dunianya sendiri.
Namun, ada faktor lain yang perlu diwaspadai menurut para psikologi sebagai dinamika pernikahan. (Baca juga: Selama Pandemi Covid-19, Kasus Perceraian di Gresik Meningkat )
Dosen Psikologi Universitas Airlangga (Unair) Tri Kurniati Ambarini MPsi mengatakan, pasangan yang telah menikah umumnya akan mengalami tujuh tahapan pernikahan. Tahapan-tahapan tersebut terdiri atas passion atau gairah, realisasi, pemberontakan, kerja sama, reuni, ledakan, serta penyelesaian. Ketujuh tahapan tersebut akan diikuti oleh serangkaian fase-fase krisis berdasarkan umur pernikahan. (Baca juga: 7 Hari Lockdown, Pengadilan Agama Jakut Diserbu Pemohon Perceraian )
Pandemi menjadi salah satu penyerta, fase krisis pertama di pernikahan umumnya muncul di tahun ketiga. Pada tahun itu banyak adaptasi yang terjadi antara suami dan istri. Untuk mengatasinya, dibutuhkan diskusi dan penyesuaian baik sebelum maupun selama menjalani kehidupan rumah tangga.
“Mereka yang berhasil melewati tahap ini umumnya akan mampu bertoleransi terhadap sikap dan sifat pasangan,” kata Tri, Senin (2/11/2020).
Dia mengatakan, untuk fase kedua terjadi di tahun kelima pernikahan yang biasanya muncul akibat masalah finansial yang belum mapan. “Jika tengah menginjak fase ini, hendaknya suami dan istri mulai bersepakat untuk berbagi peran agar keadaan keuangan segera stabil,” kata dia.
Fase selanjutnya terjadi pada tahun kesepuluh di mana perekonomian mulai mapan serta keduanya telah memiliki anak di usia sekolah. Sayangnya, usia pernikahan ini begitu rawan kehadiran orang ketiga karena baik suami maupun istri mulai tenggelam dalam dunianya sendiri.
Lihat Juga :