Ditemukan Klaster Hajatan, Prosesi Prasmanan Harus Ditiadakan
Senin, 11 Januari 2021 - 06:40 WIB
Ia melanjutkan, aturan itu sudah masuk di dalam Perwali nomor 67 yang menyebutkan bahwa apapun rekomendasi satgas maka itu yang dijalankan. Ketika dia tidak menjalankan rekomendasi satgas, maka tidak menutup kemungkinan pemilik hajatan, pengelola tempat, pemilik tempat terkena denda atau sanksi. (Baca juga: Aturan Baru Naik Kereta Api, Dilarang Bicara serta Makan Minum)
“Ini berlaku tidak hanya pelenyelenggara di rumah, tetapi di hotel, gedung pernikahan maupun convention hall. Jadi ada kasus beberapa waktu lalu sepasang suami istri terpapar setelah mendatangi acara pernikahan di pusat kota. Awalnya mengeluh pusing mual, besoknya demam dan hari itu di tes usap keduanya positif,” jelasnya.
Terakhir, ia berpesan kepada seluruh warga agar benar-benar mematuhi protokol kesehatan. Apabila tidak terlalu penting maka warga benar-benar diminta untuk tetap di rumah saja. “Kecuali bekerja atau hal yang urgent saja,” sambungnya.
“Ini berlaku tidak hanya pelenyelenggara di rumah, tetapi di hotel, gedung pernikahan maupun convention hall. Jadi ada kasus beberapa waktu lalu sepasang suami istri terpapar setelah mendatangi acara pernikahan di pusat kota. Awalnya mengeluh pusing mual, besoknya demam dan hari itu di tes usap keduanya positif,” jelasnya.
Terakhir, ia berpesan kepada seluruh warga agar benar-benar mematuhi protokol kesehatan. Apabila tidak terlalu penting maka warga benar-benar diminta untuk tetap di rumah saja. “Kecuali bekerja atau hal yang urgent saja,” sambungnya.
(don)
Lihat Juga :