Aturan Baru Naik Kereta Api, Dilarang Bicara serta Makan Minum

Sabtu, 09 Januari 2021 - 17:23 WIB
loading...
Aturan Baru Naik Kereta...
Pada periode 9-25 Januari 2021, pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif Rapid Test Antigen. Dok/SINDOnews
A A A
SEMARANG - PT KAI memberi aturan ketat untuk mencegah penyebaran COVID-19 di kereta api (KA). Pada periode 9-25 Januari 2021, pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif Rapid Test Antigen.

“Pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan. Adapun syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun,” kata Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro, Sabtu (9/1/2021).

Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19. Untuk itu, PT KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api.

“Pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, memakai face shield, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang,” beber dia. (Baca: Teler, Empat Pasangan Mesum Diamankan Diamankan Satpol PP Kota Mojokerto).

“Para pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan. Bagi pelanggan KA yang perjalanannya kurang dari dua jam tidak diperkenankan makan dan minum, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut,” terangnya.

Jika dalam perjalanan pelanggan menunjukan gejala COVID-19, menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam atau suhu badan lebih dari 37,3 derajat Celsius maka pelanggan tidak boleh melanjutkan perjalanan. Selanjutnya yang bersangkutan diturunkan di stasiun terdekat untuk dilakukan pemeriksaan. “Untuk mencegah penyebaran COVID-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan,” pungkasnya. (Baca: Dua Bus Pariwisata Terbakar di Parkiran, Penyebab Masih Lidik).
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perkuat Ekonomi Jateng,...
Perkuat Ekonomi Jateng, ICBC Indonesia Buka Kantor Cabang Semarang
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
Dhoho International...
Dhoho International Airport Jadi Gerbang Baru Wisata Selatan Jawa Timur
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Jogja Tujuan Favorit...
Jogja Tujuan Favorit Penumpang Kereta Api dari Jakarta saat Liburan
KPK Tahan 3 Tersangka...
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jawa Timur
106.474 Wisman Berangkat...
106.474 Wisman Berangkat dari 222 Stasiun di Luar 10 Terbesar, Perjalanan dengan KA Semakin Tersebar
Pesan Prabowo ke Siswa...
Pesan Prabowo ke Siswa Sekolah Rakyat: Anak Indonesia Tak Boleh Kalah dari Negara Lain
Rekomendasi
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
Gunakan Semut Jadi Hiasan...
Gunakan Semut Jadi Hiasan Makanan, Pemilik Restoran Berbintang Michelin Ini Dipenjara
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Infografis
Waspada, Berikut 6 Penyakit...
Waspada, Berikut 6 Penyakit yang Dilarang Minum Kopi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved