PPKM, 75 % Pegawai Pemkab Blitar Dirumahkan, Ngopi Dibatasi 8 Malam
Minggu, 10 Januari 2021 - 21:15 WIB
Yakni tingkat kasus kematian COVID-19 di atas rata rata nasional (3 %). Tingkat kesembuhan di bawah rata rata nasional (82 %), tingkat kasus aktif di atas rata rata nasional (14 %) dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit ICU dan isolasi di atas 70 %. "WFH nanti diatur bergantian," kata Mujianto. Penerapan WFH sebesar 75 % karyawan juga berlaku bagi seluruh sektor swasta.
Sama persis dengan pemerintah. Selama berlangsung PPKM, sektor swasta hanya mempekerjakan WFO sebesar 25 %. "Mereka yang WFH dilarang bepergian keluar rumah kecuali keadaan mendesak. Juga siap dipanggil ke kantor bila ada kepentingan dinas mendadak," papar Mujianto. SE Bupati Blitar juga mengatur kegiatan ekonomi masyarakat.
(Baca juga: Isyarat Rahmania Ekananda, Istri Perwira TNI AU Sebelum Menjadi Korban Sriwijaya Air )
Aktifitas toko, restoran, kafe, warung makan, rumah makan selama berlaku PPKM, dibatasi. Yakni maksimal hingga pukul 20.00 Wib. Jumlah kunjungan juga dibatasi maksimal 25%. Begitu juga dengan di pasar tradisional. Selama waktu operasional, oara pedagang serta pembeli diwajibkan menjaga jarak satu sama lain. Yakni minimal satu meter.
"Layanan jasa antar dibolehkan sesuai batas waktu operasional dan tetap mematuhi protokol kesehatan," tambah Mujianto. Selama PPKM, Pemkab juga meniadakan kegiatan sosial budaya dan olahraga di masyarakat yang berpotensi mendatangkan kerumunan. Seperti resepsi pernikahan maupun pagelaran seni.
Sama persis dengan pemerintah. Selama berlangsung PPKM, sektor swasta hanya mempekerjakan WFO sebesar 25 %. "Mereka yang WFH dilarang bepergian keluar rumah kecuali keadaan mendesak. Juga siap dipanggil ke kantor bila ada kepentingan dinas mendadak," papar Mujianto. SE Bupati Blitar juga mengatur kegiatan ekonomi masyarakat.
(Baca juga: Isyarat Rahmania Ekananda, Istri Perwira TNI AU Sebelum Menjadi Korban Sriwijaya Air )
Aktifitas toko, restoran, kafe, warung makan, rumah makan selama berlaku PPKM, dibatasi. Yakni maksimal hingga pukul 20.00 Wib. Jumlah kunjungan juga dibatasi maksimal 25%. Begitu juga dengan di pasar tradisional. Selama waktu operasional, oara pedagang serta pembeli diwajibkan menjaga jarak satu sama lain. Yakni minimal satu meter.
"Layanan jasa antar dibolehkan sesuai batas waktu operasional dan tetap mematuhi protokol kesehatan," tambah Mujianto. Selama PPKM, Pemkab juga meniadakan kegiatan sosial budaya dan olahraga di masyarakat yang berpotensi mendatangkan kerumunan. Seperti resepsi pernikahan maupun pagelaran seni.
Lihat Juga :