Kanwil Kemenkumham Jatim Terapkan WFH 100 Persen Selama Sepekan
Jum'at, 08 Januari 2021 - 13:00 WIB
SURABAYA - Kanwil Kemenkumham Jatim melakukan langkah antisipatif untuk menekan penyebaran COVID-19. Salah satu kebijakannya adalah menerapkan Work From Home (WFH) 100% bagi seluruh pegawai. Meski seluruh pegawai bekerja dari rumah, masyarakat tetap bisa memanfaatkan layanan secara daring.
Hak tersebut disampaikan Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono, Jumat (8/1/2021). Dia menyatakan, kebijakan untuk 100% WFH ini dimulai pada 11-15 Januari 2020 mendatang. “Kebijakan ini sebagai bentuk antisipasi dan respon dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang menjadi kebijakan pemerintah pusat,” terangnya.
(Baca juga: PSBB, Kapasitas Pengunjung Resto dan Warkop di Surabaya Dibatasi Maksimal 25% )
Pada saat seluruh pegawai WFH, pihaknya akan melakukan disinfeksi seluruh bagian kantor. Karena pada pekan berikutnya, mulai 18 Januari 2021. Sebanyak 25% pegawai akan mulai melakukan Work From Office (WFO) secara bergiliran. “Sehingga, ketika aktifitas kantor mulai dilakukan, pegawai yang WFO merasa nyaman dan aman,” tuturnya.
Meski WFH, Krismono menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan monitoring kinerja para pegawai. Salah satunya dengan melakukan apel secara virtual setiap harinya. Selain itu, sistem presensi juga sudah dilakukan dengan aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG). “Kami akan cek jurnal pegawai setiap hari, sehingga kami bisa tahu apa saja yang dilakukan,” ujarnya.
(Baca juga: Pemkab Gresik Berlakukan PSBB dengan Jam Malam dan Chek Poin )
Terkait pelayanan publik seperti pendaftaran produk Kekayaan Intelektual, Legalisasi Elektronik, Konsultasi Hukum, Keimigrasian dan Pemasyarakatan, imbuh Krismono, bisa dilakukan secara daring. Karena selama ini, pelayanan yang ada memang bersifat fasilitatif saja dan sudah biasa dilakukan secara daring. Terutama untuk layanan di bidang Administrasi Hukum Umum dan Kekayaan Intelektual. “Kami telah membuka hotline untuk masing-masing pelayanan. Jika kesulitan bisa mengecek melalui website kami,” ujarnya.
Lihat Juga: Kunjungi Kanwil Kemenkumham Lampung, Dirpamintel Ditjenpas Kombes Teguh Berikan Penguatan
Hak tersebut disampaikan Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono, Jumat (8/1/2021). Dia menyatakan, kebijakan untuk 100% WFH ini dimulai pada 11-15 Januari 2020 mendatang. “Kebijakan ini sebagai bentuk antisipasi dan respon dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang menjadi kebijakan pemerintah pusat,” terangnya.
(Baca juga: PSBB, Kapasitas Pengunjung Resto dan Warkop di Surabaya Dibatasi Maksimal 25% )
Pada saat seluruh pegawai WFH, pihaknya akan melakukan disinfeksi seluruh bagian kantor. Karena pada pekan berikutnya, mulai 18 Januari 2021. Sebanyak 25% pegawai akan mulai melakukan Work From Office (WFO) secara bergiliran. “Sehingga, ketika aktifitas kantor mulai dilakukan, pegawai yang WFO merasa nyaman dan aman,” tuturnya.
Meski WFH, Krismono menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan monitoring kinerja para pegawai. Salah satunya dengan melakukan apel secara virtual setiap harinya. Selain itu, sistem presensi juga sudah dilakukan dengan aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG). “Kami akan cek jurnal pegawai setiap hari, sehingga kami bisa tahu apa saja yang dilakukan,” ujarnya.
(Baca juga: Pemkab Gresik Berlakukan PSBB dengan Jam Malam dan Chek Poin )
Terkait pelayanan publik seperti pendaftaran produk Kekayaan Intelektual, Legalisasi Elektronik, Konsultasi Hukum, Keimigrasian dan Pemasyarakatan, imbuh Krismono, bisa dilakukan secara daring. Karena selama ini, pelayanan yang ada memang bersifat fasilitatif saja dan sudah biasa dilakukan secara daring. Terutama untuk layanan di bidang Administrasi Hukum Umum dan Kekayaan Intelektual. “Kami telah membuka hotline untuk masing-masing pelayanan. Jika kesulitan bisa mengecek melalui website kami,” ujarnya.
Lihat Juga: Kunjungi Kanwil Kemenkumham Lampung, Dirpamintel Ditjenpas Kombes Teguh Berikan Penguatan
(msd)
tulis komentar anda