Penerapan Skema Sekolah Tatap Muka Tunggu Kasus COVID-19 Melandai

Jum'at, 08 Januari 2021 - 08:58 WIB
Selain itu, sekolah juga harus mengantongi rekomendasi ataupun izin dari Satgas Covid-19. Termasuk izin dari orang tua siswa melalui komite sekolah. Meski begitu, siswa yang tidak mendapat izin masih bisa mengikuti pelajaran dari rumah atau sistem online.

Pihaknya juga telah membuat modul pembelajaran yang mengacu pada kurikulum darurat. Modul ini merupakan patron bagi guru dan siswa melaksanakan pembelajaran tatap muka dan daring.

Dalam juknis juga disebutkan, jumlah siswa yang ikut belajar di sekolah maksimal 50%. Selebihnya belajar di rumah via online.

Khusus jenjang pendidikan SMP, siswa hanya mengikuti pelajaran maksimal dua jam per hari. Sedangkan pendidikan SD maksimal satu setengah jam. Bahkan, dalam sepekan siswa hanya masuk sekolah selama dua hari.

"Makanya di juknis itu ada blended learning. Ada belajar di rumah ada di sekolah. Konsepnya, itu bergantung sekolah karena itu teknis guru-guru yang tahu. Kita hanya kebijakan umum saja," ungkap Irwan.

Kepala SMPN 8 Makassar, Ruslan mengatakan konsep belajar tatap muka mengacu pada juknis yang telah disusun Disdik Makassar. Hanya saja hingga saat ini ia belum melihat isi dari juknis tersebut.

"Juknisnya sudah ada tapi belum di sebar ke sekolah. Yang jelas konsep belajar tatap muka pasti mengikut di juknis yang sudah disusun," ucap Ruslan.

(agn)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content