Penerapan Skema Sekolah Tatap Muka Tunggu Kasus COVID-19 Melandai
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Skema belajar tatap muka di sekolah telah disiapkan Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar . Meski begitu, penerapannya masih menunggu kondisi pandemi di Kota Makassar melandai.
Plt Kepala Disdik Makassar , Irwan Bangsawan mengatakan petunjuk teknis (juknis) tentang pelaksanaan sekolah tatap muka sudah dirampungkan. Hanya saja, juknis itu belum disosialisasikan ke sekolah-sekolah.
"Juknisnya sudah siap isinya hampir 30 halaman, tapi belum kita sampaikan ke sekolah karena jangan sampai sekolah mengira belajar tatap muka sudah diperbolehkan," kata Irwan Bangsawan, Kamis (7/1/2021).
Irwan menyebutkan ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi sekolah sebelum belajar tatap muka dibuka. Salah satunya, membuat daftar periksa kesiapan sekolah memulai belajar tatap muka di tengah pandemi dan mengajukannya ke Disdik Makassar .
Selanjutnya, tim terpadu yang terdiri dari Disdik Makassar , Dinas Kesehatan (Dinkes) Makassar, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Makassar, Satgas Covid-19 Kota Makassar, dan Tim Epidemiologi turun langsung mengecek kembali kesiapan sekolah menghadapi pembelajaran tatap muka.
"Jadi tiap sekolah membuat daftar periksa, nanti kita kesana turun dengan tim memeriksa kesiapan mereka. Misalnya, melihat bagaimana kondisi sekolah, jumlah cuci tangan yang disiapkan, dan perlengkapan lainnya," ujar Irwan
Hanya saja saat ini, Irwan mengatakan belum ada sekolah yang mengajukan daftar periksa. Alasannya, pemerintah belum mengizinkan sekolah tatap muka .
"Nanti kalau sekolah tatap muka sudah dibolehkan, kita sampaikan ke sekolah untuk mempersiapkan semuanya. Termasuk daftar periksa," papar dia.
Selain itu, sekolah juga harus mengantongi rekomendasi ataupun izin dari Satgas Covid-19. Termasuk izin dari orang tua siswa melalui komite sekolah. Meski begitu, siswa yang tidak mendapat izin masih bisa mengikuti pelajaran dari rumah atau sistem online.
Pihaknya juga telah membuat modul pembelajaran yang mengacu pada kurikulum darurat. Modul ini merupakan patron bagi guru dan siswa melaksanakan pembelajaran tatap muka dan daring.
Dalam juknis juga disebutkan, jumlah siswa yang ikut belajar di sekolah maksimal 50%. Selebihnya belajar di rumah via online.
Khusus jenjang pendidikan SMP, siswa hanya mengikuti pelajaran maksimal dua jam per hari. Sedangkan pendidikan SD maksimal satu setengah jam. Bahkan, dalam sepekan siswa hanya masuk sekolah selama dua hari.
"Makanya di juknis itu ada blended learning. Ada belajar di rumah ada di sekolah. Konsepnya, itu bergantung sekolah karena itu teknis guru-guru yang tahu. Kita hanya kebijakan umum saja," ungkap Irwan.
Kepala SMPN 8 Makassar, Ruslan mengatakan konsep belajar tatap muka mengacu pada juknis yang telah disusun Disdik Makassar. Hanya saja hingga saat ini ia belum melihat isi dari juknis tersebut.
"Juknisnya sudah ada tapi belum di sebar ke sekolah. Yang jelas konsep belajar tatap muka pasti mengikut di juknis yang sudah disusun," ucap Ruslan.
Plt Kepala Disdik Makassar , Irwan Bangsawan mengatakan petunjuk teknis (juknis) tentang pelaksanaan sekolah tatap muka sudah dirampungkan. Hanya saja, juknis itu belum disosialisasikan ke sekolah-sekolah.
"Juknisnya sudah siap isinya hampir 30 halaman, tapi belum kita sampaikan ke sekolah karena jangan sampai sekolah mengira belajar tatap muka sudah diperbolehkan," kata Irwan Bangsawan, Kamis (7/1/2021).
Irwan menyebutkan ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi sekolah sebelum belajar tatap muka dibuka. Salah satunya, membuat daftar periksa kesiapan sekolah memulai belajar tatap muka di tengah pandemi dan mengajukannya ke Disdik Makassar .
Selanjutnya, tim terpadu yang terdiri dari Disdik Makassar , Dinas Kesehatan (Dinkes) Makassar, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Makassar, Satgas Covid-19 Kota Makassar, dan Tim Epidemiologi turun langsung mengecek kembali kesiapan sekolah menghadapi pembelajaran tatap muka.
"Jadi tiap sekolah membuat daftar periksa, nanti kita kesana turun dengan tim memeriksa kesiapan mereka. Misalnya, melihat bagaimana kondisi sekolah, jumlah cuci tangan yang disiapkan, dan perlengkapan lainnya," ujar Irwan
Hanya saja saat ini, Irwan mengatakan belum ada sekolah yang mengajukan daftar periksa. Alasannya, pemerintah belum mengizinkan sekolah tatap muka .
"Nanti kalau sekolah tatap muka sudah dibolehkan, kita sampaikan ke sekolah untuk mempersiapkan semuanya. Termasuk daftar periksa," papar dia.
Selain itu, sekolah juga harus mengantongi rekomendasi ataupun izin dari Satgas Covid-19. Termasuk izin dari orang tua siswa melalui komite sekolah. Meski begitu, siswa yang tidak mendapat izin masih bisa mengikuti pelajaran dari rumah atau sistem online.
Pihaknya juga telah membuat modul pembelajaran yang mengacu pada kurikulum darurat. Modul ini merupakan patron bagi guru dan siswa melaksanakan pembelajaran tatap muka dan daring.
Dalam juknis juga disebutkan, jumlah siswa yang ikut belajar di sekolah maksimal 50%. Selebihnya belajar di rumah via online.
Khusus jenjang pendidikan SMP, siswa hanya mengikuti pelajaran maksimal dua jam per hari. Sedangkan pendidikan SD maksimal satu setengah jam. Bahkan, dalam sepekan siswa hanya masuk sekolah selama dua hari.
"Makanya di juknis itu ada blended learning. Ada belajar di rumah ada di sekolah. Konsepnya, itu bergantung sekolah karena itu teknis guru-guru yang tahu. Kita hanya kebijakan umum saja," ungkap Irwan.
Kepala SMPN 8 Makassar, Ruslan mengatakan konsep belajar tatap muka mengacu pada juknis yang telah disusun Disdik Makassar. Hanya saja hingga saat ini ia belum melihat isi dari juknis tersebut.
"Juknisnya sudah ada tapi belum di sebar ke sekolah. Yang jelas konsep belajar tatap muka pasti mengikut di juknis yang sudah disusun," ucap Ruslan.
(agn)