Siapkan Aturan Sesuaikan PSBB Jawa-Bali, Sekda Banten: Diterapkan Sanksi Jika Melanggar
Jum'at, 08 Januari 2021 - 07:36 WIB
Ilustrasi/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan untuk melakukan pembatasan kegiatan di sejumlah daerah pertanggal 11-25 Januari 2021.
Terutama untuk 23 kabupaten/Kota dengan 4 parameter yang ditetapkan berdasarkan data pada bulan Desember.
Menanggapi kebijakan ini, Sekda Provinsi Banten Al Muktabar mengatakan, jika Pemprov Banten telah membuat peraturan khusus dalam rangka penegakan COVID-19 dengan diterapkan sanksi jika melanggar.
“Dalam rangka upaya itu, kita telah membentuk peraturan daerah khusus dalam rangka penegakan COVID-19 yang nanti akan secara ketat itu diterapkan dengan penuh sanksi,” ungkap Muktabar dalam dialog Implementasi PPKM Jawa-Bali: Kesiapan Pemerintah Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat secara virtual dari Media Center Graha BNPB, Jakarta, Kamis (7/1/2021).
Terutama untuk 23 kabupaten/Kota dengan 4 parameter yang ditetapkan berdasarkan data pada bulan Desember.
Menanggapi kebijakan ini, Sekda Provinsi Banten Al Muktabar mengatakan, jika Pemprov Banten telah membuat peraturan khusus dalam rangka penegakan COVID-19 dengan diterapkan sanksi jika melanggar.
“Dalam rangka upaya itu, kita telah membentuk peraturan daerah khusus dalam rangka penegakan COVID-19 yang nanti akan secara ketat itu diterapkan dengan penuh sanksi,” ungkap Muktabar dalam dialog Implementasi PPKM Jawa-Bali: Kesiapan Pemerintah Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat secara virtual dari Media Center Graha BNPB, Jakarta, Kamis (7/1/2021).
Lihat Juga :