Siapkan Aturan Sesuaikan PSBB Jawa-Bali, Sekda Banten: Diterapkan Sanksi Jika Melanggar
Jum'at, 08 Januari 2021 - 07:36 WIB
JAKARTA - Pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan untuk melakukan pembatasan kegiatan di sejumlah daerah pertanggal 11-25 Januari 2021.
Terutama untuk 23 kabupaten/Kota dengan 4 parameter yang ditetapkan berdasarkan data pada bulan Desember.
Menanggapi kebijakan ini, Sekda Provinsi Banten Al Muktabar mengatakan, jika Pemprov Banten telah membuat peraturan khusus dalam rangka penegakan COVID-19 dengan diterapkan sanksi jika melanggar.
“Dalam rangka upaya itu, kita telah membentuk peraturan daerah khusus dalam rangka penegakan COVID-19 yang nanti akan secara ketat itu diterapkan dengan penuh sanksi,” ungkap Muktabar dalam dialog Implementasi PPKM Jawa-Bali: Kesiapan Pemerintah Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat secara virtual dari Media Center Graha BNPB, Jakarta, Kamis (7/1/2021).
Aturan yang dibuat Pemprov Banten, kata Muktabar, merupakan jawaban dari arahan dari Presiden Joko Widodo. "Ini bagian dari jawaban kalau perkembangan saat ini arahan dari Bapak Presiden untuk menetapkan pengetatan dalam rangka kita menyambut situasi kekinian,” ungkapnya.
(Baca juga: Rayakan HUT ke-48, PDIP Sulsel Siapkan 1.062 Tumpeng)
Saat ini kedisiplinan protokol kesehatan masyarakat Banten, kata Muktabar, berada di posisi sembilan secara nasional. “Dan kalau kita lihat dari situasi itu, cukup signifikan. Itu hubungannya dengan Provinsi Banten, meskipun akses langsung ke DKI dan Jawa Barat, kita itu bergerak di 12, 13 besar se Indonesia gitu. hari ini kita urutan 9,” katanya.
(Baca juga: KKSB Disebut Dalang Pembakaran Pesawat MAF di Bandara Pagamba)
Muktabar juga mengatakan jika pihaknya terus menjalin koordinasi dengan semua pihak. “Dan juga ada beberapa kita konsultasi lapangan itu terus menerus kita upayakan. Jadi intinya bahwa seperti daerah-daerah lain juga kita perlu protokol kesehatan ini menyadarkan masyarakat secara lebih masif lagi,” tuturnya.
Terutama untuk 23 kabupaten/Kota dengan 4 parameter yang ditetapkan berdasarkan data pada bulan Desember.
Menanggapi kebijakan ini, Sekda Provinsi Banten Al Muktabar mengatakan, jika Pemprov Banten telah membuat peraturan khusus dalam rangka penegakan COVID-19 dengan diterapkan sanksi jika melanggar.
“Dalam rangka upaya itu, kita telah membentuk peraturan daerah khusus dalam rangka penegakan COVID-19 yang nanti akan secara ketat itu diterapkan dengan penuh sanksi,” ungkap Muktabar dalam dialog Implementasi PPKM Jawa-Bali: Kesiapan Pemerintah Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat secara virtual dari Media Center Graha BNPB, Jakarta, Kamis (7/1/2021).
Aturan yang dibuat Pemprov Banten, kata Muktabar, merupakan jawaban dari arahan dari Presiden Joko Widodo. "Ini bagian dari jawaban kalau perkembangan saat ini arahan dari Bapak Presiden untuk menetapkan pengetatan dalam rangka kita menyambut situasi kekinian,” ungkapnya.
(Baca juga: Rayakan HUT ke-48, PDIP Sulsel Siapkan 1.062 Tumpeng)
Saat ini kedisiplinan protokol kesehatan masyarakat Banten, kata Muktabar, berada di posisi sembilan secara nasional. “Dan kalau kita lihat dari situasi itu, cukup signifikan. Itu hubungannya dengan Provinsi Banten, meskipun akses langsung ke DKI dan Jawa Barat, kita itu bergerak di 12, 13 besar se Indonesia gitu. hari ini kita urutan 9,” katanya.
(Baca juga: KKSB Disebut Dalang Pembakaran Pesawat MAF di Bandara Pagamba)
Muktabar juga mengatakan jika pihaknya terus menjalin koordinasi dengan semua pihak. “Dan juga ada beberapa kita konsultasi lapangan itu terus menerus kita upayakan. Jadi intinya bahwa seperti daerah-daerah lain juga kita perlu protokol kesehatan ini menyadarkan masyarakat secara lebih masif lagi,” tuturnya.
(boy)
tulis komentar anda