Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Peneliti Sosial: MA Perlu Tinjau Perpres 64/2020
Kamis, 14 Mei 2020 - 22:34 WIB
Munurut PAI, iuran peserta mandiri kelas 1 seharusnya sebesar Rp274.204 per bulan, kelas 2 sebesar Rp190.639, dan kelas 3 sebesar Rp131.195. “Ini menjadi kegalauan tersendiri bagi internal pemerintah pusat, sedangkan pemerintah dan BPJS juga belum mampu memberikan pelayanan yang ideal,” singgung Vunny.
Keberlanjutan BPJS Kesehatan sebagai salah satu program prioritas pemerintah memang penting untuk tetap memberikan perhatian kepada masyarakat di tengah pandemi. Namun, untuk kondisi saat ini, Vunny melihat kenaikan itu tidak tepat.
“Lebih cenderung semakin memberatkan peserta dari berbagai kelas. Makanya, pemerintah harus clear juga terkait alasan kenaikan iuran BPJS,” cetus dia.
Vunny mendukung perihal iuran kelas III yang nantinya akan dibiaya pemerintah pusat dan daerah. Hanya saja, langkah itu menimbulkan pertanyaan dengan kondisi keuangan negara saat ini terkait kemampuan pemerintah memberikan bantuan dana bagi seluruh peserta kelas III. Belum lagi, masih banyak daerah belum mandiri secara fiskal.
Keberlanjutan BPJS Kesehatan sebagai salah satu program prioritas pemerintah memang penting untuk tetap memberikan perhatian kepada masyarakat di tengah pandemi. Namun, untuk kondisi saat ini, Vunny melihat kenaikan itu tidak tepat.
“Lebih cenderung semakin memberatkan peserta dari berbagai kelas. Makanya, pemerintah harus clear juga terkait alasan kenaikan iuran BPJS,” cetus dia.
Vunny mendukung perihal iuran kelas III yang nantinya akan dibiaya pemerintah pusat dan daerah. Hanya saja, langkah itu menimbulkan pertanyaan dengan kondisi keuangan negara saat ini terkait kemampuan pemerintah memberikan bantuan dana bagi seluruh peserta kelas III. Belum lagi, masih banyak daerah belum mandiri secara fiskal.
(muh)
tulis komentar anda