Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Peneliti Sosial: MA Perlu Tinjau Perpres 64/2020
Kamis, 14 Mei 2020 - 22:34 WIB
Foto/infografik.SINDOnews
JAKARTA - Keputusan pemerintah untuk tetap menaikkan iuran BPJS Kesehatan terus menuai kecaman. Pasalnya, kenaikan BPJS Kesehatan sebelumnya telah dibatalkan Mahkamah Agung (MA).
Peneliti Bidang Sosial The Indonesian Institute, Vunny Wijaya, menyatakan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan perlu ditinjau lagi oleh MA secara lebih terintegrasi. Apalagi, kebijakan baru itu dikeluarkan di tengah kondisi pandemi COVID-19 saat ini.
Menurut dia, aturan baru itu berpeluang digugat kembali oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) yang sebelumnya telah menggugatnya.
(Baca: Gubernur Jabar Tuntut Penjelasan Komprehensif soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan)
Peneliti Bidang Sosial The Indonesian Institute, Vunny Wijaya, menyatakan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan perlu ditinjau lagi oleh MA secara lebih terintegrasi. Apalagi, kebijakan baru itu dikeluarkan di tengah kondisi pandemi COVID-19 saat ini.
Menurut dia, aturan baru itu berpeluang digugat kembali oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) yang sebelumnya telah menggugatnya.
(Baca: Gubernur Jabar Tuntut Penjelasan Komprehensif soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan)
Lihat Juga :