Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Peneliti Sosial: MA Perlu Tinjau Perpres 64/2020

Kamis, 14 Mei 2020 - 22:34 WIB
loading...
Iuran BPJS Kesehatan...
Foto/infografik.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Keputusan pemerintah untuk tetap menaikkan iuran BPJS Kesehatan terus menuai kecaman. Pasalnya, kenaikan BPJS Kesehatan sebelumnya telah dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

Peneliti Bidang Sosial The Indonesian Institute, Vunny Wijaya, menyatakan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan perlu ditinjau lagi oleh MA secara lebih terintegrasi. Apalagi, kebijakan baru itu dikeluarkan di tengah kondisi pandemi COVID-19 saat ini.

Menurut dia, aturan baru itu berpeluang digugat kembali oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) yang sebelumnya telah menggugatnya.

(Baca: Gubernur Jabar Tuntut Penjelasan Komprehensif soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan)

“Kenaikan iuran BPJS Kesehatan , terlepas sebelum atau bahkan saat pandemi usai, pada dasarnya perlu ditinjau dan dicermati, khususnya pada manajemen penyelenggara atau BPJS Kesehatan itu sendiri dan aspek pelayanan yang diberikan,” tutur Vunny kepada SINDOnews, Kamis (14/5/2020).

Menurut dia, hingga saat ini layanan BPJS Kesehatan masih jauh dari ideal, apalagi merata. Ketimpangan tampak jelas antarkota dan daerah. Pemanfaatan dana BPJS Kesehatan juga patut ditinjau untuk meneliti tepat sasaran tidaknya sasaran serta kemungkinan terjadinya penyimpangan.

Dia mencontohkan dokter mengarahkan pasien peserta BPJS yang bisa lahir normal agar melakukan operasi sesar karena tindakan itu ditanggung BPJS Kesehatan.

Vunny menerangkan, sejak berdiri iuran BPJS Kesehatan yang ditetapkan sebenarnya belum didasarkan pada perhitungan aktuaria. Iuran yang telah dibatalkan MA ditetapkan berdasarkan perhitungan Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) yang belum sesuai.

(Baca: Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Ini Kata Ridwan Kamil)

Munurut PAI, iuran peserta mandiri kelas 1 seharusnya sebesar Rp274.204 per bulan, kelas 2 sebesar Rp190.639, dan kelas 3 sebesar Rp131.195. “Ini menjadi kegalauan tersendiri bagi internal pemerintah pusat, sedangkan pemerintah dan BPJS juga belum mampu memberikan pelayanan yang ideal,” singgung Vunny.

Keberlanjutan BPJS Kesehatan sebagai salah satu program prioritas pemerintah memang penting untuk tetap memberikan perhatian kepada masyarakat di tengah pandemi. Namun, untuk kondisi saat ini, Vunny melihat kenaikan itu tidak tepat.

“Lebih cenderung semakin memberatkan peserta dari berbagai kelas. Makanya, pemerintah harus clear juga terkait alasan kenaikan iuran BPJS,” cetus dia.

Vunny mendukung perihal iuran kelas III yang nantinya akan dibiaya pemerintah pusat dan daerah. Hanya saja, langkah itu menimbulkan pertanyaan dengan kondisi keuangan negara saat ini terkait kemampuan pemerintah memberikan bantuan dana bagi seluruh peserta kelas III. Belum lagi, masih banyak daerah belum mandiri secara fiskal.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kabar Baik, RS Kardiologi...
Kabar Baik, RS Kardiologi Emirates Indonesia Solo Kini Layani Pasien BPJS Kesehatan
Pemprov Kalteng Tanggung...
Pemprov Kalteng Tanggung Iuran BPJS Kesehatan 650.000 Warga Tidak Mampu
LBH Salemba Akan Laporkan...
LBH Salemba Akan Laporkan Wali Kota Denpasar, Ini Alasannya
Polemik PBI JK, Aktivis...
Polemik PBI JK, Aktivis Akan Laporkan Wali Kota Denpasar ke Polisi
3 Kepala Desa Dapat...
3 Kepala Desa Dapat Penghargaan Peacemaker Justice Award 2025
MA Tolak Kasasi Mario...
MA Tolak Kasasi Mario Dandy Dalam Kasus Pencabulan Mantan Pacar
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
BPJS Kesehatan Buka...
BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja PATT 2026, Pendidikan Minimal D3 Semua Jurusan
Aturan Baru BPJS Kesehatan...
Aturan Baru BPJS Kesehatan per 1 Juni 2026, Kontrol Harus Sesuai Tanggal Surat
Rekomendasi
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Kami Sudah Siapkan Bukti-bukti Kuat di Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Minta Dasco hingga Prabowo...
Minta Dasco hingga Prabowo Beri Atensi Kasus Ijazah Palsu, Ade Darmawan: Jokowi Telah Didiskriminasi
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
Manfaat Naik Tangga...
Manfaat Naik Tangga untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved