Pemkot Cimahi Siap Terapkan PSBB, Ini Strateginya Agar Masyarakat Tidak Kaget
Kamis, 07 Januari 2021 - 17:17 WIB
Pelaksanaan PSBB di jalan protokol dan kompleks perumahan di Kota Cimahi beberapa waktu lalu dinilai cukup berhasil mengurangi pergerakan kendaraan dan orang hingga 80% jika dibandingkan kondisi normal. Foto/Dok.SINDOnews
CIMAHI - Pemerintah Kota Cimahi akan mengikuti arahan dan instruksi pemerintah pusat untuk kembali menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 11-25 Januari 2021. Sejumlah strategi dan upaya sedang digodog supaya nanti masyarakat tidak merasabkaget, mengingat aktivitas mereka kembali dibatasi, setelah sebelumnya mulai ada kelonggaran.
"Kita pasti ikuti arahan pemerintah pusat untuk PSBB, sekarang sedang disiapkan teknisnya supaya warga tidak kaget," kata Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana kepada wartawan, Kamis (7/1/2021). (Baca juga: Kota Cimahi dapat 3.000 Vaksin COVID-19, Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas)
Seperti di ketahui, Kota Cimahi menjadi salah satu daerah yang oleh pemerintah pusat diinstruksikan kembali melakukan PSBB. Untuk wilayah Bandung Raya, daerah lain yang juga harus melakukannya adalah Kota Bandung dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Terkait hal tersebut, Ngatiyana menyebutkan, ada beberapa aturan yang nantinya akan diterapkan dan wajib dipatuhi. Seperti pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB, Work From Office (WFO) hanya 25% pegawai, dan tempat ibadah hanya boleh diisi 50%.
"Kita pasti ikuti arahan pemerintah pusat untuk PSBB, sekarang sedang disiapkan teknisnya supaya warga tidak kaget," kata Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana kepada wartawan, Kamis (7/1/2021). (Baca juga: Kota Cimahi dapat 3.000 Vaksin COVID-19, Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas)
Seperti di ketahui, Kota Cimahi menjadi salah satu daerah yang oleh pemerintah pusat diinstruksikan kembali melakukan PSBB. Untuk wilayah Bandung Raya, daerah lain yang juga harus melakukannya adalah Kota Bandung dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Terkait hal tersebut, Ngatiyana menyebutkan, ada beberapa aturan yang nantinya akan diterapkan dan wajib dipatuhi. Seperti pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB, Work From Office (WFO) hanya 25% pegawai, dan tempat ibadah hanya boleh diisi 50%.
Lihat Juga :