Anaknya Dibawa Kabur, Ibu Cantik Ini Polisikan Mantan Suami
Kamis, 07 Januari 2021 - 15:22 WIB
Sementara itu, kuasa hukum Hanny Layantara, Jeffry Simatupang mengatakan, saat ini kasus ini ada pendampingan dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Sejauh ini polisi juga telah melakukan penyelidikan. “Kami mendorong Polres Gresik segera memproses kasus dan menetapkan WCS sebagai tersangka. Kami tidak hanya minta si anak dikembalikan. Tapi WCS juga dipidanakan,” ujar Jeffry. (Baca: Dukung PSBB, MUI Jateng Perketat Protokol Kesehatan Salat Berjamaah).
Dalam perkara ini, Jessica melaporkan WCS dengan Pasal 330 KUHP yang berbunyi, barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut UU ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(nag)
Lihat Juga :