Anaknya Dibawa Kabur, Ibu Cantik Ini Polisikan Mantan Suami
Kamis, 07 Januari 2021 - 15:22 WIB
Jessica Angelia melaporkan mantan suaminya, WCS ke Polres Gresik lantaran diduga membawa pergi anaknya yang masih berusia satu tahun tanpa izin. SINDOnews/Lukman
SURABAYA - Jessica Angelia melaporkan mantan suaminya, WCS ke Polres Gresik lantaran diduga membawa pergi anaknya yang masih berusia satu tahun tanpa izin. Laporan itu tertuang dalam tanda bukti lapor bernomor : TBL-B/587/XII/RES.1.24./2020/RESKRIM/SPKT Polres Gresik, Rabu (9/12/2020).
Dalam laporan tersebut disampaikan, pada Kamis (3/12/2020), sekitar pukul 10.00 WIB, di sebuah kontrakan di komplek perumahan Ladiva, Desa Hulaan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, diduga telah terjadi tindak pidana mencabut atau melarikan orang yang belum dewasa dari kekuasaan orang yang berhak. Tindak pidana itu diduga dilakukan oleh WCS.
Saat itu, WCS meminta ijin untuk menjemput anak. Penjemputan itu diwakilkan pada sopir dan pembantu WCS. Saat menjemput sang anak, keduanya membawa surat pernyataan yang sudah ditandatangani oleh terlapor. Dalam surat itu disebutkan sang anak akan dikembalikan pada Minggu (6/1/2020). “Namun sampai sekarang anak saya tidak kunjung dikembalikan. Akhirnya saya melapor ke polisi,” kata Jessica, Kamis (7/1/2021).
Perempuan cantik ini mengaku, dari WCS dia dikaruniai dua orang anak. Satu berusia satu tahun dan satu lagi berusia tiga tahun. Keduanya saat ini diduga dibawa oleh WCS. Jessica menikah dengan WCS di Vihara dan tidak didaftarkan di catatan sipil. “Saya tidak betah dengan dia (WCS). Dia sering selingkuh. Berulang kali dia selingkuh,” ujar Jessica dengan mata berkaca-kaca.
Cewek kelahiran Bandung tahun 1995 ini dengan tegas menyatakan bahwa dirinya secara hukum punya hak atas hak asuh anak. Sebab, dalam catatan akta kelahiran, tertulis dia sebagai ibu kandungnya. Hal ini karena dia menikah tidak dicatatkan di catatan sipil.
“Karena (WCS) sering selingkuh, saya saya memutuskan berpisah. Pada awal perpisahan, tidak ada persoalan. Saat anak saya berusia dua minggu, sudah ditinggalkan ayahnya. Saya sendiri juga diusir dari rumah,” tandas Jessica. (Baca: PSBB Jawa-Bali, Polda Jateng Gelar Operasi Yustisi 3 Kali Dalam Sehari).
Dalam laporan tersebut disampaikan, pada Kamis (3/12/2020), sekitar pukul 10.00 WIB, di sebuah kontrakan di komplek perumahan Ladiva, Desa Hulaan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, diduga telah terjadi tindak pidana mencabut atau melarikan orang yang belum dewasa dari kekuasaan orang yang berhak. Tindak pidana itu diduga dilakukan oleh WCS.
Saat itu, WCS meminta ijin untuk menjemput anak. Penjemputan itu diwakilkan pada sopir dan pembantu WCS. Saat menjemput sang anak, keduanya membawa surat pernyataan yang sudah ditandatangani oleh terlapor. Dalam surat itu disebutkan sang anak akan dikembalikan pada Minggu (6/1/2020). “Namun sampai sekarang anak saya tidak kunjung dikembalikan. Akhirnya saya melapor ke polisi,” kata Jessica, Kamis (7/1/2021).
Perempuan cantik ini mengaku, dari WCS dia dikaruniai dua orang anak. Satu berusia satu tahun dan satu lagi berusia tiga tahun. Keduanya saat ini diduga dibawa oleh WCS. Jessica menikah dengan WCS di Vihara dan tidak didaftarkan di catatan sipil. “Saya tidak betah dengan dia (WCS). Dia sering selingkuh. Berulang kali dia selingkuh,” ujar Jessica dengan mata berkaca-kaca.
Cewek kelahiran Bandung tahun 1995 ini dengan tegas menyatakan bahwa dirinya secara hukum punya hak atas hak asuh anak. Sebab, dalam catatan akta kelahiran, tertulis dia sebagai ibu kandungnya. Hal ini karena dia menikah tidak dicatatkan di catatan sipil.
“Karena (WCS) sering selingkuh, saya saya memutuskan berpisah. Pada awal perpisahan, tidak ada persoalan. Saat anak saya berusia dua minggu, sudah ditinggalkan ayahnya. Saya sendiri juga diusir dari rumah,” tandas Jessica. (Baca: PSBB Jawa-Bali, Polda Jateng Gelar Operasi Yustisi 3 Kali Dalam Sehari).
Lihat Juga :