Gunungkidul Masuk Pembatasan Kegiatan, Pemkab Belum Lakukan Koordinasi

Kamis, 07 Januari 2021 - 03:30 WIB
6. Pemesanan makanan secara take away dan delivery tetap diperbolehkan

7. Pekerjaan pembangunan konstruksi tetap 100% dengan prokes ketat

8. Pembatasan kapasitas di tempat ibadah maksimal 50% dengan prokes ketat

9. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara

10. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi diatur secepatnya dengan dibuatkan peraturan kepala daerah setelah Mendagri mengirim edaran.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!